tag:blogger.com,1999:blog-69483162664383415102024-02-06T19:36:54.024-08:00Jadilah Diri Sendiri~FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.comBlogger30125tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-48621476441462182862012-07-28T02:08:00.004-07:002012-07-28T02:08:44.611-07:00Windows 8: The end of the full retail version?<br /><div class="cnet-image-div image-LARGE2 float-none" style="width: 610px;">
<img alt="Windows 8 start screen" class="cnet-image" height="426" src="http://asset2.cbsistatic.com/cnwk.1d/i/tim/2012/06/28/win8-start-screen_610x426.png" width="610" />
<div class="image-caption">
The Windows 8 start screen.</div>
<span class="image-credit">(Credit:
Screenshot by Lance Whitney/CNET)</span>
</div>
There's a rumor going around that, with Windows 8, Microsoft is doing away with the full version of Windows sold at retail.<br />
If this pans out -- and so far, I have heard it from only one source (as I noted on <a href="http://twit.tv/show/windows-weekly/269">the Windows Weekly podcast</a> with my co-host Paul Thurrot this week) -- I doubt there will be anyone lining up in protest. <br />
In Microsoft parlance, a full product typically means a non-upgrade,
fully licensed version of Windows sold in a box via brick-and-mortar
and/or online retailers. With Windows, full product tends to be quite
expensive -- and not very popular, as most users get their Windows
either preloaded on new PCs, via volume-licensing deals, or as an
upgrade to an existing version of Windows. Very few users want or need a
complete, new copy of Windows for a machine on which Windows has not
been previously installed.<br />
With Windows 8, Microsoft is being aggressive with upgrade pricing. Anyone with a copy of Windows XP, Windows Vista,
<a href="http://www.cnet.com/windows-7/">Windows 7</a> or the Windows 8 Release Preview (with<a href="http://www.zdnet.com/microsoft-confirms-windows-8-testers-to-get-40-upgrade-price-too-7000000409/"> some caveats for Windows 8</a>) will be able to <a href="http://www.zdnet.com/microsoft-puts-more-muscle-behind-windows-8-upgrade-push-7000000141/">buy up to five copies of Windows 8 Professional for $39.99 apiece through January 31, 2013</a>. (And maybe longer, if Microsoft extends this promotional price.)<br />
<br />
<div class="related" style="float: right; margin: 10px;">
<h3>
<br /> </h3>
</div>
Those who typically have wanted and needed full Windows
product -- among them, do-it-yourself PC assemblers -- will now be able
to buy a system builder license for Windows 8. Microsoft officials have
said the DIY crowd and those installing Windows 8 in a virtual machine
or separate partition will be able to purchase a<a href="http://windowsteamblog.com/windows/b/bloggingwindows/archive/2012/07/02/upgrade-to-windows-8-pro-for-39-99.aspx"> Windows 8 Pro System Builder version</a>. There's no official word so far on the price of that SKU.<br />
There's a bit of confusion among some system builders because <a href="http://www.zdnet.com/is-microsoft-changing-its-policy-on-system-builder-licensing-for-windows-8-7000000431/">hints regarding the new do-it-yourself (DIY) system builder license for Windows 8</a>
seem to imply that those purchasing Windows 8 this way will only be
able to obtain five copies per system builder for commercial use. For
smaller PC makers, sometimes called white-box vendors, this limit is
impractical. This limit also could hit companies whose IT departments
may want to build their own custom PC systems.<br />
Microsoft
representatives are not commenting on anything to do with Windows 8
packaging, pricing, licensing, and distribution plans beyond what they
have disclosed publicly already.<br />
The company did say this week that <a href="http://www.zdnet.com/its-official-windows-8-to-be-generally-available-in-late-october-7000000483/">Windows 8 is on track to be released to manufacturing (RTM) by the first week of August</a>. It will be generally available by late October 2012, officials added.<br />
<b>Update</b>: It looks like this rumor is likely true. One of my
contacts forwarded me a system builder licensing document that includes
this clause:<br />
"The majority of consumers buying the retail license
are looking to upgrade. For Windows 8, Microsoft will therefore only
offer an upgrade version of Windows 8 through the retail channel. This
is the license an end user would purchase who wants to upgrade their
current PC from a prior version of Windows to Windows 8."FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-84778151577581452532012-07-28T02:06:00.000-07:002012-07-28T02:06:17.267-07:00Spesifikasi Harga iPad 2 Terbaru<div style="font-family: Georgia, serif; font-size: 100%; font-variant: normal; line-height: normal;">
<br /></div>
<div>
<span><span style="font-size: 100%; margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5718168497917358322" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZwWmRpsQw1Y-1NNUF1YntFjOrANpTbAKW-ugkiqQQXLwJnsd1X8OXgIOZHY5XMtRL8J7breBWHl45bh99h0dmcfAGmPXykN3Weq5Jm9i8tobzkZGVFicDUFflqq3qEaxsD-tkvjj4Sn8/s320/ipad-2.jpg" style="color: #0000ee; cursor: pointer; display: block; height: 253px; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; margin-right: auto; margin-top: 0px; text-align: center; text-decoration: underline; width: 320px;" /></span></span><div style="text-align: center;">
<h2>
<b style="font-family: Georgia, serif; font-size: 17px; text-align: left;"><i><a href="http://www.remajagaptek.com/2012/03/spesifikasi-harga-ipad-2-terbaru.html">Spesifikasi iPad 2 Terbaru</a></i></b></h2>
</div>
</div>
<br /><b>Model :</b><br /><br />- Wi-Fi<br /><br />- Wi-Fi + 3G<br /><br /><br /><br /><br /><b>Ukuran :</b><br /><br />- Tinggi: 9,50 inch (241,2 mm)<br /><br />- Lebar: 7,31 inch (185,7 mm)<br /><br />- Ketebalan: 0,34 inch (8,8 mm)<br /><br />- Berat: 1,33 pounds (601 g) Wi-Fi, 1.34 pounds (607 g) 3G<br /><br /><br /><br /><b>Storage :</b><br /><br />- 16GB<br /><br />- 32GB<br /><br /><br />- 64GB<br /><br /><br /><br /><b>Konektivitas :</b><br /><br />- Wi-Fi (802.11a/b/g/n)<br /><br />- Bluetooth 2.1 + EDR technology<br /><br />- Wi-Fi + 3G model: UMTS/HSDPA/HSUPA (850, 900, 1900, 2100 MHz); GSM/EDGE (850, 900, 1800, 1900 MHz)<br /><br />- Wi-Fi + 3G for Verizon model: CDMA EV-DO Rev. A (800, 1900 MHz)<br /><br /><br /><br /><b>Layar :</b><br /><br />- 9,7 inch (diagonal) LED-backlit glossy widescreen Multi-Touch display with IPS technology<br /><br /><br />- 1024-by-768-pixel resolution at 132 pixels per inch (ppi)<br /><br />- Fingerprint-resistant oleophobic coating<br /><br />- Support for display of multiple languages and characters simultaneously<br /><br /><br /><br /><b>Chip :</b><br /><br />- 1GHz dual-core Apple A5 custom-designed, high-performance, low-power system-on-a-chip<br /><br /><br /><br /><b>Kamera, Foto dan Video Recording :</b><br /><br />-
Kamera Belakang (resolusi belum disebutkan) : Video recording, HD
(720p) up to 30 frames per second with audio; still camera with 5x
digital zoom<br /><br />- Kamera Depan: Video recording, VGA up to 30 frames per second with audio; VGA-quality still camera<br /><br /><br />- Photo and video geotagging over Wi-Fi<br /><br /><br /><br /><b>Baterai :</b><br /><br />- Wi-Fi<br /><br />- Built-in 25-watt-hour rechargeable lithium-polymer battery<br /><br />- Sampai 10 jam akses web di Wi-Fi, lihat video, atau mendengar musik<br /><br />- Charging via power adapter or USB to computer system<br /><br /><br /><br /><b>3G :</b><br /><br />- Built-in 25-watt-hour rechargeable lithium-polymer battery<br /><br /><br />- Sampai 10 jam akses web di Wi-Fi, lihat video, atau mendengar musik<br /><br />- Sampai 9 jam akses web memakai jaringan data 3G<br /><br />- Charging via power adapter or USB to computer system<br /><br /><br /><br /><b>Input/Output :</b><br /><br />- 30-pin dock connector port<br /><br />- 3.5-mm stereo headphone minijack<br /><br />- Built-in speaker<br /><br />- Microphone<br /><br /><br />- Micro-SIM card tray (Wi-Fi + 3G model)<br /><br /><br /><br /><b>Sensor :</b><br /><br />- Three-axis gyro<br /><br />- Accelerometer<br /><br />- Ambient light sensor<br /><br /><br /><br /><b>Location :</b><br /><br />- Wi-Fi<br /><br />- Digital compass<br /><br /><br />- Assisted GPS (3G only)<br /><br />- Cellular (3G only)<br /><br /><br /><br /><b>Audio Playback :</b><br /><br />- Frequency response: 20Hz to 20,000Hz<br /><br />-
Audio formats supported: HE-AAC (V1 and V2), AAC (8 to 320 Kbps),
Protected AAC (from iTunes Store), MP3 (8 to 320 Kbps), MP3 VBR, Audible
(formats 2, 3, and 4, Audible Enhanced Audio, AAX, and AAX+), Apple
Lossless, AIFF, and WAV<br /><br />- User-configurable maximum volume limit<br /><br />- Dolby Digital 5.1 surround sound pass-through with Apple Digital AV Adapter (sold separately)<br /><br /><br /><br /><b>TV & Video :</b><br /><br /><br />- Video mirroring and video out support: Up to 1080p with Apple Digital AV Adapter or Apple VGA Adapter (cables sold separately)<br /><br />- Video out support at 576p and 480p with Apple Component AV Cable; 576i and 480i with Apple Composite AV Cable<br /><br />-
Video formats supported: H.264 video up to 720p, 30 frames per second,
Main Profile level 3.1 with AAC-LC audio up to 160 Kbps, 48kHz, stereo
audio in .m4v, .mp4, and .mov file formats; MPEG-4 video, up to 2.5
Mbps, 640 by 480 pixels, 30 frames per second, Simple Profile with
AAC-LC audio up to 160 Kbps per channel, 48kHz, stereo audio in .m4v,
.mp4, and .mov file formats; Motion JPEG (M-JPEG) up to 35 Mbps, 1280 by
720 pixels, 30 frames per second, audio in ulaw, PCM stereo audio in
.avi file format<br /><br /><br />wah gimana spesifikasinya?.Nah itu dia sedikit info dari saya buat teman teman yang mau beli <i>iPad 2 Terbaru.</i>Terima Kasih sudah berkunjung.FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-58608878814210021972012-07-28T02:04:00.001-07:002012-07-28T02:04:47.629-07:00Spesifikasi Dan Harga Samsung Galaxy Tab 2 10.1Berikut ini adalah spesifikasi dan harga Samsung Galaxy Tab 2 10.1 yang Aku Jalan Terus hadirkan khusus untuk rekan pengunjung. Silahkan di baca spesifikasi dan harga Samsung Galaxy Tab 2 10.1 berikut ini.<br />
<br />
Jika bicara generasi kedua dari sebuah produk secara alamiah kita
mengharapkan sesuatu lebih baik, bahwa produk baru ini membawa hal baru,
apapun itu! Juga lebih tipis, ramping, lebih cepat, lebih awet
baterenya, yang semua fitur itu efeknya membuat kita berdecak kagum
kemudian bersiul.<br />
<br />
Begitupun kehadiran Samsung Galaxy Tab 2 ini, ia menawarkan spesifikasi
hampir identik dengan pendahuluanya, termasuk sebuah layar 10 inc,
dengan display 1280x800 PLS, prosessor 1GHz TI, dan RAM sebesar 1GB dan
penyimpanan internal minimum 16GB.<br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5TqUbbqHr2g7DjNG1IWMZjkEzXM7HMURjaRJaBdeXFF_YKFdEceTK7x2xbHdIbQ5K1GOvdHp92onZikbxS9jjZxC0JPxwSSLSEcVbIrlrexTEbyo_UAPl6ZV2UyF57Y1-rdyAVdEG1XwZ/s1600/Samsung+Galaxy+Tab+2.png" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img alt="Samsung Galaxy Tab 2" border="0" height="225" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5TqUbbqHr2g7DjNG1IWMZjkEzXM7HMURjaRJaBdeXFF_YKFdEceTK7x2xbHdIbQ5K1GOvdHp92onZikbxS9jjZxC0JPxwSSLSEcVbIrlrexTEbyo_UAPl6ZV2UyF57Y1-rdyAVdEG1XwZ/s320/Samsung+Galaxy+Tab+2.png" width="320" /></a><br />
<b><span class="IL_AD" id="IL_AD7">Desain<span class="IL_AD_ICON"></span></span></b><br />
<br />
Samsung Galaxy Tab 2 10.1 sedikit lebih besar dibanding Tab 1 dan sedikit kurang ramping. Kedua seri ini menyajikan bahan plastik <span class="IL_AD" id="IL_AD10">sama<span class="IL_AD_ICON"></span></span>
dibagian belakang, namun perbedaan terletak pada warna dimana kamu akan
temui warna perak titanium berseberangan dengan warna putih.<br />
<br />
Jika di <span class="IL_AD" id="IL_AD11">tangan<span class="IL_AD_ICON"></span></span> terasa nyaman, namun juga terasa lebar dan membuat canggung ketika mengetik dan menahan tombol touch secara bersamaan.<br />
<br />
<b>Kamera</b><br />
<br />
Galaxy Tab 2 10.1 menghadirkan besaran <span class="IL_AD" id="IL_AD8">kamera<span class="IL_AD_ICON"></span></span> 2MP di bagian depan dan 3 MP dibagian belakang, terdapat dukungan LED. Dan tidak terdapat opsi <span class="IL_AD" id="IL_AD5">HDMI<span class="IL_AD_ICON"></span></span>, sehingga kamu harus membeli aksesoris tambahan jika ingin menghubungkannya dengan sebuah pesawat TV.<br />
<br />
<b>Fitur</b><br />
<br />
Tab <span class="IL_AD" id="IL_AD4">2 10<span class="IL_AD_ICON"></span></span>.1 merupakan tablet Samsung kedua, setelah Tab 2 7.0 yang hadir dengan OS Ice Cream Sandwich (tepatnya Android 4.0.3) terinstall.<br />
<br />
Dan Samsung TouchWiz UX skin juga disematkan pada tablet ini dan tersedia pula aplikasi Samsung seperti Media Hub, Music Hub dan Game Hub, applikasi screenshot built-in dan sebuah Mini <span class="IL_AD" id="IL_AD3">Apps<span class="IL_AD_ICON"></span></span> berlokasi di bagian bawah layar.<br />
<br />
Samsung Tab 2 10.1 memiliki prosesor 1GHz dual-core OMAP 4430 CPU, 1GB
RAM, dan penyimpanan internal 16GB. Tablet ini juga menyediakan 802.11
b/g/n Wi-Fi support, Bluetooth 3.0, termasuk juga GPS berserta <span class="IL_AD" id="IL_AD6">gyroscope<span class="IL_AD_ICON"></span></span>, accelerometer, dan dukungan digital compass.<br />
<br />
Samsung Galaxy Tab 2 10.1 menggunakan tech <span class="IL_AD" id="IL_AD9">panel<span class="IL_AD_ICON"></span></span> PLS serupa seperti Tab 10.1, dengan resolusi 1.280x800 piksel, dan layar 10inc. <br />
<br />
<a href="http://akujalanterus.blogspot.com/2012/06/harga-samsung-galaxy-tab-semua-model.html">Harga Samsung Galaxy Tab</a> 2 10.1 adalah Rp4.900.000 - Rp5.000.000.FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-5709165323943888662012-07-24T21:49:00.004-07:002012-07-24T21:49:51.048-07:00Pelajaran Berharga Dari Imam Bukhari<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Nama Imam Bukhari bukanlah nama yang asing bagi kita. Seorang ulama
ahli hadits yang mendapat julukan Amirul Mukminin fil Hadits. Para ulama
pun menyatakan bahwa kitabnya Shahih Bukhari adalah kitab yang paling
sahih setelah al-Qur’an. Kemudian, setelah itu diikuti oleh kitab
muridnya, yaitu kitab Shahih karya Imam Muslim. Semoga Allah merahmati
mereka berdua.</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Meskipun demikian, itu bukan berarti perjalanan hidup Sang Imam mulus
begitu saja. Ada saja terpaan fitnah yang melanda beliau, bersama
dengan kemuliaan dan kebesaran yang beliau miliki. Tatkala fitnah
tentang aqidah/keyakinan bahwa al-Qur’an makhluk telah disalahalamatkan
kepada beliau oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab. Padahal,
keyakinan al-Qur’an makhluk merupakan keyakinan sekte sesat yang amat
terkenal di masa itu, yaitu Jahmiyah!</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
<strong>Pengantar Sebelum Menyimak Kisah Beliau</strong></h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
al-Qur’an adalah kalam/ucapan Allah. Ini sudah jelas. Akan tetapi,
bolehkah kita katakan bahwa pelafalan al-Qur’an itu makhluk, atau bukan
makhluk, atau harus diam dalam persoalan ini?!</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Jawaban yang lebih tepat, memberikan hukum umum dalam permasalahan
ini, yaitu dengan serta merta menolak atau menerima pernyataan
‘pelafalan al-Qur’an adalah makhluk’ adalah tidak tepat. Sebab hal ini
harus dirinci terlebih dahulu. Jika yang dimaksud dengan pelafalan itu
adalah perbuatan (fi’il) mengucapkannya yang hal itu termasuk
perbuatan hamba maka jelas ini adalah makhluk. Karena hamba beserta
perbuatannya adalah makhluk. Namun, apabila yang dimaksud dengan
pelafalan itu adalah ucapan yang dilafalkan (maf’ul) maka itu
adalah kalam/ucapan Allah dan bukan makhluk. Karena kalam Allah
merupakan salah satu sifat-Nya, sedangkan sifat-Nya bukan makhluk.</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Perincian semacam ini telah diisyaratkan oleh Imam Ahmad. Imam Ahmad mengatakan,“Barangsiapa
yang berpendapat bahwa lafalku dalam membaca al-Qur’an adalah makhluk
dan yang dia maksud dengannya adalah al-Qur’an maka dia adalah penganut
paham Jahmiyah.”Perkataan Imam Ahmad ‘dan yang dia maksud adalah al-Qur’an’ menunjukkan
bahwa apabila yang dia maksudkan bukanlah al-Qur’an akan tetapi
perbuatan melafalkan yang ini merupakan perbuatan manusia, maka orang
yang mengucapkannya tidak bisa dicap sebagai penganut paham Jahmiyah.</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
(Diambil dari Fathu Rabbil Bariyyah hal. 70 cet. Dar Ibnul Jauzi).</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
<strong>Fitnah Yang Menimpa Sang Imam</strong></h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Pada tahun 205 H, Imam Bukhari datang ke Naisabur. Beliau menetap di
sana selama beberapa waktu dan terus beraktifitas mengajarkan hadits.
Muhammad bin Yahya adz-Dzuhli -tokoh ulama di kota itu dan juga salah
satu guru Imam Bukhari- mengatakan kepada murid-muridnya, “Pergilah kalian kepada lelaki salih dan berilmu ini, supaya kalian bisa mendengar ilmu darinya.” Setelah
itu, orang-orang pun berduyun-duyun mendatangi majelis Imam Bukhari
untuk mendengar hadits darinya. Sampai, suatu ketika muncul ‘masalah’ di
majelis Muhammad bin Yahya, dimana orang-orang yang semula mendengar
hadits di majelisnya berpindah ke majelisnya Imam Bukhari.</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Sebenarnya, sejak awal, Imam adz-Dzuhli tidak menghendaki terjadinya masalah antara dirinya dengan Imam Bukhari, semoga Allah merahmati mereka berdua. Beliau pernah berpesan kepada murid-muridnya, “Janganlah
kalian tanyakan kepadanya mengenai masalah al-Kalam (keyakinan tentang
al-Qur’an kalamullah, pent). Karena seandainya dia memberikan jawaban
yang berbeda dengan apa yang kita anut pastilah akan terjadi masalah
antara kami dengan beliau, yang hal itu tentu akan mengakibatkan setiap
Nashibi (pencela ahli bait), Rafidhi (syi’ah), Jahmi, dan penganut
Murji’ah di Khurasan ini menjadi mengolok-olok kita semua.”</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Ahmad bin ‘Adi menuturkan kisah dari guru-gurunya, bahwa kehadiran
Imam Bukhari di kota itu membuat sebagian guru yang ada di masa itu
merasa hasad/dengki terhadap beliau. Mereka menuduh Bukhari
berpendapat bahwa al-Qur’an yang dilafalkan adalah makhluk. Suatu ketika
muncullah orang yang menanyakan kepada beliau mengenai masalah
melafalkan al-Qur’an. Orang itu berkata, “Wahai Abu Abdillah, apa pandanganmu mengenai melafalkan al-Qur’an; apakah ia makhluk atau bukan makhluk?”.
Setelah mendengar pertanyaan itu, Bukhari berpaling dan tidak mau
menjawab sampai tiga kali pertanyaan. Orang itu pun memaksa, dan pada
akhirnya Bukhari menjawab,“al-Qur’an adalah Kalam Allah, bukan
makhluk. Sementara perbuatan hamba adalah makhluk. Dan menguji seseorang
dengan pertanyaan semacam ini adalah bid’ah.” Yang menjadi sumber masalah adalah tatkala orang itu secara gegabah menyimpulkan, “Kalau begitu, dia -Imam Bukhari- berpendapat bahwa al-Qur’an yang aku lafalkan adalah makhluk.” Dalam riwayat lain, Bukhari menjawab, “Perbuatan kita adalah makhluk. Sedangkan lafal kita termasuk perbuatan kita.” Hal itu menimbulkan berbagai persepsi di antara hadirin. Ada yang mengatakan, “Kalau begitu al-Qur’an yang saya lafalkan adalah makhluk.” Sebagian yang lain membantah, “Beliau tidak mengatakan demikian.” Akhirnya, timbullah kesimpang-siuran dan kesalahpahaman di antara para hadirin.</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Tatkala kabar yang tidak jelas ini sampai ke telinga adz-Dzuhli, beliau pun berkata, “al-Qur’an
adalah kalam Allah, bukan makhluk. Barangsiapa yang menganggap bahwa
al-Qur’an yang saya lafalkan adalah makhluk -padahal Imam Bukhari tidak
menyatakan demikian, pent- maka dia adalah mubtadi’/ahli bid’ah. Tidak
boleh bermajelis kepadanya, tidak boleh berbicara dengannya. Barangsiapa
setelah ini pergi kepada Muhammad bin Isma’il -yaitu Imam Bukhari- maka
curigailah dia. Karena tidaklah ikut menghadiri majelisnya kecuali
orang yang sepaham dengannya.”</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Semenjak munculnya ketegangan di antara adz-Dzuhli dan Bukhari ini
maka orang-orang pun bubar meninggalkan majelis Imam Bukhari kecuali
Muslim bin Hajjaj -Imam Muslim- dan Ahmad bin Salamah. Saking kerasnya
permasalahan ini sampai-sampai Imam adz-Dzuhli menyatakan,“Ketahuilah,
barangsiapa yang ikut berpandangan tentang lafal -sebagaimana Bukhari,
pent- maka tidak halal hadir dalam majelis kami.” Mendengar hal itu, Imam Muslim mengambil selendangnya dan meletakkannya di atas imamah/penutup
kepala yang dikenakannya, lalu beliau berdiri di hadapan orang banyak
meninggalkan beliau dan dikirimkannya semua catatan riwayat yang
ditulisnya dari Imam adz-Dzuhli di atas punggung seekor onta. Ada sebuah
pelajaran berharga dari Imam Muslim dalam menyikapi persengketaan yang
terjadi diantara kedua imam ini. al-Hafizh Ibnu Hajarrahimahullah berkata, “Muslim
telah bersikap adil tatkala dia tidak menuturkan hadits di dalam
kitabnya -Shahih Muslim-, tidak dari yang ini -Bukhari- maupun yang itu
-adz-Dzuhli-.”</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Pada akhirnya, Imam Bukhari pun memutuskan untuk meninggalkan
Naisabur demi menjaga keutuhan umat dan menjauhkan diri dari gejolak
fitnah. Beliau menyerahkan segala urusannya kepada Allah. Allah lah Yang
Maha mengetahui keadaan hamba-hamba-Nya. Sebab beliau tidaklah
menyimpan ambisi kedudukan maupun kepemimpinan sama sekali. Imam Bukhari
berlepas diri dari tuduhan yang dilontarkan oleh orang-orang yang hasad
kepadanya. Suatu saat, Muhammad bin Nashr al-Marruzi menceritakan: Aku
mendengar dia -Bukhari- mengatakan, “Barangsiapa yang mendakwakan
aku berpandangan bahwa al-Qur’an yang aku lafalkan adalah makhluk,
sesungguhnya dia adalah pendusta. Sesungguhnya aku tidak berpendapat
seperti itu.”</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Abu Amr Ahmad bin Nashr berusaha menelusuri permasalahan ini kepada Imam Bukhari. Dia berkata,“Wahai
Abu Abdillah, di sana ada orang-orang yang membawa berita tentang
dirimu bahwasanya kamu berpendapat al-Qur’an yang aku lafalkan adalah
makhluk.” Maka Imam Bukhari menjawab,“Wahai Abu Amr,
hafalkanlah ucapanku ini; Siapa pun diantara penduduk Naisabur dan
negeri-negeri yang lain yang mendakwakan bahwa aku berpendapat al-Qur’an
yang aku lafalkan adalah makhluk maka dia adalah pendusta. Sesungguhnya
aku tidak pernah mengatakan hal itu. Yang aku katakan adalah perbuatan
hamba adalah makhluk.”</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
(Kisah ini disusun ulang dari Hadyu as-Sari Muqaddimah Fath al-Bari, hal. 658-659)</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Abdullah anak Imam Ahmad berkata: Aku pernah bertanya kepada ayahku rahimahullah. Aku berkata, “Apa
pendapatmu mengenai orang yang mengatakan bahwa tilawah adalah makhluk
dan lafal kita dengan al-Qur’an adalah makhluk, sedangkan al-Qur’an
adalah kalamullah dan bukan makhluk? Apa pendapatmu tentang sikap
menjauhi orang seperti ini? Apakah dia layak disebut sebagai ahli
bid’ah?”. Beliau menjawab, “Orang semacam ini semestinya dijauhi. Itu adalah ucapan ahli bid’ah. Dan itu merupakan perkataan kaum Jahmiyah.” (lihat as-Sunnah karya Abdullah bin Ahmad, no. 178). Abdullah juga mengatakan, “Aku
mendengar ayahku rahimahullah berkata: Barangsiapa yang mengatakan
bahwa lafalku dengan al-Qur’an adalah makhluk maka dia adalah penganut
Jahmiyah.” (lihat as-Sunnah karya Abdullah bin Ahmad, no. 180)</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Ketika membahas tentang biografi sekilas Imam Bukhari di dalam kitabnya Jarh wa Ta’dilAbdurrahman bin Abi Hatim rahimahullah berkata, “Ayahku
-Abu Hatim- dan Abu Zur’ah mendengar hadits darinya. Kemudian mereka
berdua meninggalkan haditsnya, yaitu ketika Muhammad bin Yahya
an-Naisaburi mengirimkan surat kepada mereka berdua yang menceritakan
bahwasanya di daerah mereka -Naisabur- dia menampakkan pemahaman bahwa
lafalnya dengan al-Qur’an adalah makhluk.” (lihat al-Jarh wa at-Ta’dil VII/191).</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Imam adz-Dzahabi rahimahullah telah membantah perkataan ini dalam kitabnya Siyar A’lam an-Nubala’. Beliau berkata, “Apabila
mereka berdua meninggalkan haditsnya, ataupun tidak meninggalkannya,
maka Bukhari tetap saja seorang yang tsiqah/terpercaya, kredibel, dan
riwayatnya dijadikan hujjah di seluruh penjuru dunia.” (lihat Dhawabith al-Jarh wa at-Ta’dil ‘inda al-Hafizh adz-Dzahabi II/633 risalah magister karya Abu Abdirrahman Muhammad ats-Tsani)</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa jarh/celaan dari sebagian ulama yang ditujukan kepada Imam Bukhari tidak bisa diterima. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Setiap
orang yang telah terbukti kuat keadilan/kredibilitasnya maka tidak
boleh diterima tajrih/celaan kepada dirinya dari siapa pun hingga
perkara itu diterangkan kepadanya sampai pada suatu keadaan yang tidak
ada lagi kemungkinan yang lain kecuali memang harus menjatuhkan
jarh/celaan kepadanya.” (lihatDhawabith al-Jarh wa at-Ta’dil ‘inda al-Hafizh adz-Dzahabi II/634)</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
<strong>Pelajaran Yang Bisa Dipetik</strong></h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Kisah di atas mengandung banyak pelajaran berharga bagi kita kaum
muslimin, terlebih lagi bagi para penimba ilmu dan para da’i. Pelajaran
terpenting dari kisah ini adalah pentingnya setiap muslim maupun
muslimah untuk mempelajari aqidah Islam dengan sebaik-baiknya agar
terhindar dari berbagai penyimpangan pemahaman dan kesesatan. Karena
aqidah inilah yang menjadi landasan agama kita. Hendaknya setiap muslim
memahami hakikat keimanan dan tauhid yang menjadi intisari aqidah
Islam. Jangan sampai seorang muslim -apalagi penimba ilmu atau bahkan
da’i- meremehkan masalah aqidah ini. Masalah aqidah adalah masalah yang
sangat penting dan mendasar.</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Selain itu, kisah di atas juga memberikan pelajaran kepada kita untuk
menjadi seorang penimba ilmu dan da’i yang ikhlas berjuang di jalan
Allah. Bukan menjadi orang yang memburu popularitas atau beramal karena
ingin mendapatkan pujian dan sanjungan manusia. Hendaklah kita menjadi
orang yang berusaha untuk senantiasa mencari ridha Allah, bukan mengejar
ridha manusia. Orang arab mengatakan, “Ridha manusia adalah cita-cita yang tak akan pernah tercapai.” Sebagaimana
dikatakan oleh sebagian salaf bahwa ikhlas itu adalah melupakan
pandangan manusia dengan senantiasa melihat kepada penilaian al-Khaliq,
yaitu Allah.</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Kisah ini memberikan pelajaran kepada kita untuk berhati-hati dalam
menerima dan menyampaikan berita. Karena bisa jadi berita yang kita
terima tidak benar atau tidak sempurna sehingga akan menimbulkan
kesalahpahaman bagi orang yang mendengarnya. Apalagi jika berita itu
terkait dengan orang yang memiliki kedudukan di masyarakat, baik dari
kalangan ulama ataupun penguasa. Kewajiban kita sebagai sesama muslim
adalah menjaga kehormatan dan harga diri saudara kita, apalagi mereka
adalah orang yang memiliki kedudukan dan keutamaan di mata publik.</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Kisah ini juga memberikan pelajaran kepada kita -terutama para da’i
dan tokoh masyarakat- untuk menjaga lisan dan cermat dalam berkata-kata.
Terlebih lagi jika kita berada di depan orang banyak, karena penggunaan
kata-kata yang kurang tepat atau menimbulkan kerancuan bisa menimbulkan
suasana yang kurang harmonis, kekacauan, dan bahkan permusuhan yang
tidak pada tempatnya.</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Kisah ini juga memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi kita,
bahwasanya terkadang permasalahan atau perselisihan yang timbul diantara
sesama guru atau da’i itu timbul dan semakin bertambah parah akibat
ulah sebagian murid-murid mereka yang suka membuat masalah. Oleh sebab
itu seorang guru harus objektif dan berhati-hati dalam menerima berita
dari muridnya. Demikian pula, seorang murid juga tidak boleh sembarangan
dalam menafsirkan perkataan gurunya tanpa meminta kejelasan terhadap
ungkapan yang diduga bisa memicu permasalahan. Apalagi di dalam situasi
fitnah (kekacauan), hendaknya seorang murid fokus kepada tugasnya yaitu
belajar dan tidak disibukkan dengan qila wa qola (kabar burung) dan pembicaraan yang kurang bermanfaat baginya.</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Kisah ini juga memberikan pelajaran bagi kita, bahwasanya pembicaraan jarh wa ta’dil (kritikan dan pujian terhadap pribadi atau kelompok) bukanlah perkara sepele. Jarh wa ta’dil tidak seperti kacang goreng yang bisa dibeli dengan harga murah oleh siapa saja. Jarh wa ta’dil adalah
ilmu yang sangat mulia. Ilmu yang membutuhkan pemahaman yang mendalam,
ketelitian, dan kehati-hatian. Tidak semua orang boleh berbicara
tentangnya dengan seenaknya, bahkan tidak setiap ulama ahli dan mapan di
bidang ini. Jarh wa ta’dil juga memiliki kaidah dan
batasan-batasan yang harus diperhatikan. Memang, memperingatkan dari
kemungkaran adalah suatu kebaikan yang sangat besar. Akan tetapi
mengingkari kemungkaran pun ada kaidahnya, tidak boleh secara
serampangan.</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Kisah ini juga memberikan pelajaran kepada para penimba ilmu dan para
da’i untuk membersihkan hati mereka dari sifat hasad atau dengki.
Karena banyak permasalahan yang terjadi diantara mereka diantara
penyebabnya adalah karena sifat yang tercela ini. Oleh sebab itu ada
suatu ungkapan yang populer di kalangan para ulama Jarh wa Ta’dil : Kalamul aqraan yuthwa wa laa yurwa, artinya:“Kritikan antara orang-orang yang sejajar kedudukannya cukup dilipat -tidak diperhatikan- dan tidak diriwayatkan.” Karena
terkadang kritikan yang muncul diantara sesama mereka adalah karena
faktor hasad. Kita berlindung kepada Allah dari sifat yang demikian itu.</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Kisah ini juga memberikan pelajaran kepada kita untuk bersikap husnuzhan/berprasangka baik kepada saudara kita. Karena perasaan su’uzhan/buruk
sangka yang tidak dilandasi dengan fakta-fakta yang kuat adalah
termasuk perbuatan dosa. Selain itu, kisah ini juga memberikan pelajaran
kepada kita untuk tidak suka mencari-cari kesalahan orang lain. Memang
meluruskan kesalahan orang lain adalah termasuk nasehat, akan tetapi
hendaknya kita tidak mencari-cari kesalahannya. Dan yang tidak kalah
pentingnya adalah semestinya kita lebih sibuk untuk memperbaiki
kesalahan-kesalahan diri kita sendiri, yang bisa jadi kesalahan kita itu
tidak kecil dan tidak sedikit. Allahul musta’aan.</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Kisah ini juga menunjukkan kepada kita, bahwasanya seorang da’i harus
siap menghadapi berbagai rintangan dan cobaan di tengah-tengah
perjalanan dakwahnya. Seorang da’i harus senantiasa sabar dan tawakal
kepada Allah dalam menyikapi berbagai masalah yang dijumpainya. Begitu
pula seorang penimba ilmu. Bahkan, setiap orang yang beriman pasti
mendapatkan ujian dari Allah yang menuntut mereka untuk bersabar tatkala
mendapatkan musibah dan bersyukur tatkala mendapatkan kenikmatan.</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Kisah ini juga memberikan pelajaran kepada kita mengenai kebesaran
hati dan kelapangan dada para ulama rabbani dalam menyikapi fitnah yang
menimpa mereka serta menempuh sikap yang bijak demi menjaga keutuhan
umat. Mereka menyadari bahwasanya tugas mereka sebagai ulama adalah
mendakwahkan ilmu dan membimbing umat menuju kebaikan. Mereka sama
sekali tidak menyimpan ambisi-ambisi politik atau mengejar target-target
duniawi. Ulama sejati tidak takut celaan para pencela dan tidak
khawatir apabila ditinggalkan jama’ah, selama dia tegak di atas
kebenaran.</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Kisah ini juga memberikan pelajaran kepada kita tentang besarnya
bahaya kebid’ahan; yaitu ajaran-ajaran baru yang tidak ada tuntunannya
di dalam agama Islam. Bid’ah ini tidak hanya berkutat dalam masalah
amalan, tetapi ia juga terjadi dalam masalah aqidah atau keyakinan.
Bahkan, diantara keyakinan yang bid’ah itu ada yang bisa menyebabkan
kafir bagi orang yang meyakininya. Oleh sebab itu para ulama salaf
sangat keras dalam mengingkari para pelaku kebid’ahan. Sebagian diantara
mereka mengatakan, “Bid’ah itu lebih dicintai Iblis daripada
maksiat. Karena pelaku maksiat masih mungkin untuk bertaubat, sedangkan
bid’ah hampir tidak mungkin pelakunya bertaubat.” Sebab pelaku
kebid’ahan menganggap dirinya tidak melakukan kesalahan. Berbeda dengan
pelaku maksiat yang masih mengakui bahwa dirinya memang telah berbuat
maksiat.</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Kisah ini juga memberikan pelajaran kepada kita untuk bersikap teguh
dalam membela kebenaran dan memerangi kebatilan walaupun harus
menyelisihi banyak orang, bahkan meskipun mereka itu adalah orang-orang
yang memiliki kedudukan di dalam pandangan kita. Sesungguhnya kebenaran
itu diukur dengan al-Kitab dan as-Sunnah, bukan dengan si fulan atau
‘allan. Sebagian ulama salaf berpesan,“Hendaknya kamu mengikuti
jalan kebenaran. Janganlah kamu merasa sedih karena sedikitnya orang
yang menempuhnya. Dan jauhilah jalan-jalan kebatilan. Dan janganlah kamu
merasa gentar karena banyaknya orang yang binasa.”</h4>
<h4 style="background-color: #d0e0e3; color: #0b5394; font-family: "Courier New",Courier,monospace;">
Dan yang terakhir, kisah ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa
perselisihan yang terjadi diantara sebagian ulama -dalam sebagian
permasalahan- adalah realita yang tidak bisa kita pungkiri. Sebagai
penuntut ilmu kita dituntut untuk bersikap bijak dan menempatkan diri
sebagaimana mestinya. Ulama adalah pewaris para nabi. Kita harus
memuliakan dan menghormati mereka dengan tidak berlebih-lebihan di
dalamnya. Di sisi lain, kita juga harus ingat bahwa ulama bukanlah nabi
yang semua ucapannya harus diikuti. Meskipun demikian, kita tidak boleh
meremehkan, melecehkan, atau bahkan menjelek-jelekkan mereka. Apabila
kebenaran yang mereka sampaikan -yaitu berdasarkan al-Kitab dan
as-Sunnah- maka wajib untuk diikuti. Namun, apabila sebaliknya maka
tidak kita ikuti dengan bersangka baik dan tetap menghargai jerih payah
mereka. Imam Syafi’i rahimahullahberpesan kepada para pengikutnya, “Apabila
kamu temukan di dalam bukuku sesuatu yang bertentangan dengan
Sunnah/tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka
berpendapatlah dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan tinggalkanlah pendapatku.”</h4>FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-44687738829066612712012-07-24T14:04:00.003-07:002012-07-24T14:04:52.616-07:00Hukum Makan Ketika Adzan Shubuh<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
<em>Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi berbagai nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</em></div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
Suatu hal yang membuat kami rancu adalah ketika mendengar hadits Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang secara tekstual jika kami perhatikan menunjukkan masih bolehnya makan ketika adzan shubuh.</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
Hadits tersebut adalah hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</div>
<div align="center" dir="RTL" style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
“<em>Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan
sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan
sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai</em>.”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3177-hukum-makan-ketika-adzan-shubuh.html#_ftn1">[1]</a></div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
Hadits ini seakan-akan bertentangan dengan ayat,</div>
<div align="center" dir="RTL" style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ
لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
“<em>Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang)
malam</em>.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah <em>Ta’ala</em> membolehkan
makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu.
Lantas bagaimanakah jalan memahami hadits yang telah disebutkan di
atas?</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
<em>Alhamdulillah</em>, Allah memudahkan untuk mengkaji hal ini dengan melihat kalam ulama yang ada.</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="color: red;"><strong>Berhenti Makan Ketika Adzan Shubuh</strong></span></div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
Para ulama menjelaskan bahwa barangsiapa yang yakin akan terbitnya
fajar shodiq (tanda masuk waktu shalat shubuh), maka ia wajib imsak
(menahan diri dari makan dan minum serta dari setiap pembatal). Jika
dalam mulutnya ternyata masih ada makanan saat itu, ia harus
memuntahkannya. Jika tidak, maka batallah puasanya.</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
Adapun jika seseorang tidak yakin akan munculnya fajar shodiq, maka
ia masih boleh makan sampai ia yakin fajar shodiq itu muncul. Begitu
pula ia masih boleh makan jika ia merasa bahwa muadzin biasa
mengumandangkan sebelum waktunya. Atau ia juga masih boleh makan jika ia
ragu adzan dikumandangkan tepat waktu atau sebelum waktunya. Kondisi
semacam ini masih dibolehkan makan sampai ia yakin sudah muncul fajar
shodiq, tanda masuk waktu shalat shubuh. Namun lebih baik, ia menahan
diri dari makan jika hanya sekedar mendengar kumandang adzan. Demikian
keterangan dari ulama Saudi Arabia, Syaikh Sholih Al Munajjid <em>hafizhohullah</em>.<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3177-hukum-makan-ketika-adzan-shubuh.html#_ftn2">[2]</a></div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="color: red;"><strong>Pemahaman Hadits</strong></span></div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
Adapun pemahaman hadits Abu Hurairah di atas, kita dapat melihat dari dua kalam ulama berikut ini.</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
<strong>Pertama</strong>: Yahya bin Syarf An Nawawi <em>rahimahullah.</em></div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
Dalam Al Majmu’, An Nawawi menyebutkan,</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
“Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di
mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. <strong>Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. </strong>Permasalah
ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.
Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah <em>radhiyallahu ‘anhum</em> bahwasanya Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</div>
<div align="center" dir="RTL" style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
“<em>Sungguh Bilal mengumandangkan adzan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan</em>.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna)</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
Adapun hadits Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, beliau bersabda,</div>
<div align="center" dir="RTL" style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
“<em>Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan
bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan
hingga ia menunaikan hajatnya</em>.” Dalam riwayat lain disebutkan,</div>
<div align="center" dir="RTL" style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
“<em>Sampai muadzin mengumandangkan adzan ketika terbit fajar</em>.”
Al Hakim Abu ‘Abdillah meriwayatkan riwayat yang pertama. Al Hakim
katakan bahwa hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim. Kedua
riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi. Kemudian Al Baihaqi
katakan, “Jika hadits tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminya
bahwa <strong>adzan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah adzan
sebelum terbit fajar shubuh, yaitu maksudnya ketika itu masih boleh
minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk shubuh</strong>.
Sedangkan maksud hadits “ketika terbit fajar” bisa dipahami bahwa
hadits tersebut bukan perkataan Abu Hurairah, atau bisa jadi pula yang
dimaksudkan adalah adzan kedua. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan
bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian”, yang dimaksud adalah ketika
mendengar adzan pertama. Dari sini jadilah ada kecocokan antara hadits
Ibnu ‘Umar dan hadits ‘Aisyah.” Dari sini, sinkronlah antara
hadits-hadits yang ada. Wabiilahit taufiq, wallahu a’lam.”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3177-hukum-makan-ketika-adzan-shubuh.html#_ftn3">[3]</a></div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
<strong>Kedua</strong>: Ibnu Qayyim Al Jauziyah <em>rahimahullah</em>.</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
Ibnul Qayyim <em>rahimahullah</em> menyebutkan dalam <em>Tahdzib As Sunan</em> mengenai beberapa salaf yang berpegang pada tekstual hadits Abu Hurairah “<em>Jika
salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana
(sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia
menunaikan hajatnya”. </em>Dari sini mereka masih membolehkan makan dan
minum ketika telah dikumandangkannya adzan shubuh. Kemudian Ibnul
Qayyim menjelaskan, “Mayoritas ulama melarang makan sahur ketika telah
terbit fajar. Inilah pendapat empat imam madzhab dan kebanyakan
mayoritas pakar fiqih di berbagai negeri.”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3177-hukum-makan-ketika-adzan-shubuh.html#_ftn4">[4]</a></div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
<strong>Catatan</strong>: Adzan saat shubuh di masa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam itu dua kali. Adzan pertama untuk membangunkan shalat
malam. Adzan pertama ini dikumandangkan sebelum waktu Shubuh. Adzan
kedua sebagai tanda terbitnya fajar shubuh, artinya masuknya waktu
Shubuh.</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="color: red;"><strong>Pendukung dari Atsar Sahabat</strong></span></div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
Ada beberapa riwayat yang dibawakan oleh Ibnu Hazm <em>rahimahullah</em>.</div>
<div align="center" dir="RTL" style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
ومن طريق الحسن: أن عمر بن الخطاب كان يقول: إذا شك الرجلان في الفجر فليأكلا حتى يستيقنا</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
Dari jalur Al Hasan, ‘Umar bin Al Khottob mengatakan, “Jika dua orang
ragu-ragu mengenai masuknya waktu shubuh, maka makanlah hingga kalian
yakin waktu shubuh telah masuk.”</div>
<div align="center" dir="RTL" style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
ومن طريق ابن جريج عن عطاء بن أبى رباح عن ابن عباس قال: أحل الله الشراب ما شككت، يعنى في الفجر</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
Dari jalur Ibnu Juraij, dari ‘Atho’ bin Abi Robbah, dari Ibnu ‘Abbas,
ia berkata, “Allah masih membolehkan untuk minum pada waktu fajar yang
engkau masih ragu-ragu.”</div>
<div align="center" dir="RTL" style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
وعن، وكيع عن عمارة بن زاذان عن مكحول الازدي
قال: رأيت ابن عمر أخذ دلوا من زمزم وقال لرجلين: أطلع الفجر؟ قال أحدهما:
قد طلع، وقال الآخر: لا، فشرب ابن عمر</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
Dari Waki’, dari ‘Amaroh bin Zadzan, dari Makhul Al Azdi, ia berkata,
“Aku melihat Ibnu ‘Umar mengambil satu timba berisi air zam-zam, lalu
beliau bertanya pada dua orang, “Apakah sudah terbit fajar shubuh?”
Salah satunya menjawab, “Sudah terbit”. Yang lainnya menjawab, “Belum.”
(Karena terbit fajarnya masih diragukan), akhirnya beliau tetap meminum
air zam-zam tersebut.”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3177-hukum-makan-ketika-adzan-shubuh.html#_ftn5">[5]</a></div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
Setelah Ibnu Hazm (Abu Muhammad) mengomentari hadits Abu Hurairah
yang kita ingin pahami di awal tulisan ini lalu beliau membawakan
beberapa atsar dalam masalah ini, sebelumnya beliau <em>rahimahullah </em>mengatakan,</div>
<div align="center" dir="RTL" style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
هذا كله على أنه لم يكن يتبين لهم الفجر بعد، فبهذا تنفق السنن مع القرآن</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
“Riwayat yang ada menjelaskan bahwa (masih bolehnya makan dan minum)
bagi orang yang belum yakin akan masuknya waktu Shubuh. Dari sini
tidaklah ada pertentangan antara hadits yang ada dengan ayat Al Qur’an
(yang hanya membolehkan makan sampai waktu Shubuh, pen).”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3177-hukum-makan-ketika-adzan-shubuh.html#_ftn6">[6]</a></div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
<span style="color: red;"><strong>Sikap Lebih Hati-Hati</strong></span></div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz <em>rahimahullah </em>ditanya, “Apa hukum Islam mengenai seseorang yang mendengar adzan Shubuh lantas ia masih terus makan dan minum?”</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
Jawab beliau, “Wajib bagi setiap mukmin untuk menahan diri dari
segala pembatal puasa yaitu makan, minum dan lainnya ketika ia yakin
telah masuk waktu shubuh. Ini berlaku bagi puasa wajib seperti puasa
Ramadhan, puasa nadzar dan puasa dalam rangka menunaikan kafarot. Hal
ini berdasarkan firman Allah <em>Ta’ala</em> (yang artinya), “<em>Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,
yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam</em>.”
(QS. Al Baqarah: 187). Jika mendengar adzan shubuh dan ia yakin bahwa
muadzin mengumandangkannya tepat waktu ketika terbit fajar, maka wajib
baginya menahan diri dari makan. Namun jika muadzin mengumandangkan
adzan sebelum terbit fajar, maka tidak wajib baginya menahan diri dari
makan, ia masih diperbolehkan makan dan minum sampai ia yakin telah
terbit fajar shubuh. Sedangkan jika ia tidak yakin apakah muadzin
mengumandangkan adzan sebelum ataukah sesudah terbit fajar, <strong>dalam kondisi semacam ini lebih utama baginya untuk menahan diri dari makan dan minum jika ia mendengar adzar</strong>.
Namun tidak mengapa jika ia masih minum atau makan sesuatu ketika adzan
yang ia tidak tahu tepat waktu ataukah tidak, karena memang ia tidak
tahu waktu pasti terbitnya fajar.</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
Sebagaimana sudah diketahui bahwa jika seseorang berada di suatu
negeri yang sudah mendapat penerangan dengan cahaya listrik, maka ia
pasti sulit melihat langsung terbitnya fajar shubuh. Ketika itu dalam
rangka kehati-hatian, ia boleh saja menjadikan jadwal-jadwal shalat yang
ada sebagai tanda masuknya waktu shubuh. Hal ini karena mengamalkan
sabda Nabi<em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “<em>Tinggalkanlah hal yang meragukanmu. Berpeganglah pada hal yang tidak meragukanmu</em>.” Begitu juga sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “<em>Barangsiapa yang selamat dari syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya</em>.” Wallahu waliyyut taufiq.”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3177-hukum-makan-ketika-adzan-shubuh.html#_ftn7">[7]</a></div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
Syaikh Sholih Al Munajjid <em>hafizhohullah </em>mengatakan, “Tidak
diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada
jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara
langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar
yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya
tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). <strong>Namun lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu</strong>.”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3177-hukum-makan-ketika-adzan-shubuh.html#_ftn8">[8]</a></div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
Demikian sajian singkat dari kami untuk meluruskan makna hadits di
atas. Tulisan ini sebagai koreksi bagi diri kami pribadi yang telah
salah paham mengenai maksud hadits tersebut. Semoga Allah memaafkan atas
kelalaian dan kebodohan kami.</div>
<div style="font-family: "Helvetica Neue",Arial,Helvetica,sans-serif;">
Semoga Allah senantiasa menambahkan pada kita sekalian ilmu yang bermanfaat. <em>Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.</em></div>FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-38841225064382861752012-07-22T22:12:00.003-07:002012-07-22T22:12:42.057-07:00Qunut WitirDefinisi Qunut
<br />
Secara etimologi, qunut bermakna banyak. Ada lebih dari sepuluh makna
sebagaimana nukilan Al-Hâfizh Ibnu Hajar, dari Al-Iraqy, dan Ibnul
Araby.<br />
Makna-makna tersebut adalah: 1) Doa, 2) Khusyu’, 3) Ibadah, 4) Taat,
5) Pelaksanaan ketaatan, 6) Penetapan ibadah kepada Allah, 7) Diam, <img alt="8)" class="wp-smiley" src="http://dzulqarnain.net/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" /> Shalat, 9) Berdiri, 10) Lama berdiri, dan 11) Kontinu dalam ketaatan.<a href="" title="">[1]</a><br />
Adapun secara terminologi, qunut bermakna seperti yang disebutkan oleh Al-Hâfizh Ibnu Hajr Al-Asqalâny <em>rahimahullâh</em>, “Doa dalam shalat pada tempat khusus dalam keadaan berdiri.”<a href="" title="">[2]</a><br />
Makna secara terminologi inilah yang diinginkan oleh para ulama fiqih dan kebanyakan ulama lain dalam buku-buku mereka.<a href="" title="">[3]</a><br />
<br />
Syariat Qunut<br />
Syariat tentang qunut dalam shalat Witir telah sah sebagaimana dalam hadits Al-Hasan bin ‘Ali<em> radhiyallâhu ‘anhu</em> bahwa beliau berkata,<br />
<div dir="RTL">
<strong>عَلَّمَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُوْلُهُنَّ فِي الْوِتْرِ اللَّهُمَّ اهْدِنِيْ
فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافَنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ
تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِيْ شَرَّ مَا
قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ
مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ</strong><strong></strong></div>
<em>“Rasulullah mengajarkan beberapa kalimat kepadaku untuk saya ucapkan dalam shalat Witir, (yakni) </em><em>‘</em><em>Ya
Allah, berilah hidayah kepadaku pada orang-orang yang Engkau beri
hidayah, berilah afiyah kepadaku pada orang yang Engkau beri afiyah,
naungilah aku pada orang-orang yang Engkau naungi, berkahilah aku pada
apa yang Engkau beri, dan jagalah aku dari kejelekan putusan-Mu.
Sesungguhnya Engkau memutuskan dan tidak diputuskan terhadap-Mu, dan
sesungguhnya tidaklah hina, orang-orang yang Engkau naungi. Maha Berkah
Engkau, wahai </em>Rabb<em> kami, dan Maha Tinggi.’.” </em><a href="" title="">[4]</a><em></em><br />
Dibangun di atas hadits ini, orang-orang Hanafiyah, Hanbaliyah, dan
sebagian orang-orang Syâfi’iyah berpendapat akan kesunnahan qunut Witir
pada bulan Ramadhan dan selain Ramadhan. Demikian pula yang diriwayatkan
dari Al-Hasan, Ibrâhim An-Nakha’iy, dan Ishâq.<br />
Adapun Imam Malik, beliau tidak berpendapat tentang keberadaan qunut Witir.<br />
Adapun Imam Asy-Syâfi’iy, beliau berpendapat bahwa qunut Witir disyariatkan pada pertengahan Ramadhan.<br />
<strong>Tarjih</strong><br />
Tentunya bahwa tidak diragukan lagi akan kesunnahan qunut Witir
berdasarkan hadits Al-Hasan bin ‘Ali tersebut sehingga tidak ada alasan
bagi orang yang melarang pelaksanaannya. Adapun pelaksanaan qunut Witir
dari pertengahan Ramadhan, hal tersebut hanyalah diriwayatkan dalam
hadits yang lemah. <em>Wallâhu A’lam</em>.<a href="" title="">[5]</a><br />
<br />
Waktu Pelaksanaan Qunut saat Shalat<a href="" title=""><strong>[6]</strong></a><br />
Qunut dapat dilaksanakan sebelum atau setelah ruku’. Akan tetapi,
pelaksanaannya setelah ruku’ lebih banyak dilakukan oleh Rasulullah <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em>.<br />
Al-Imam Al-Baihaqy <em>rahimahullâh</em> berkata, “Rawi-rawi, (dalam)
hadits yang berisi penjelasan tentang qunut setelah ruku’, lebih banyak
dan hafalannya lebih bisa dipegang. Oleh karena itu, riwayat mereka
yang lebih pantas dipakai. Demikian pula, (hadits tentang) pelaksanaan
qunut pada zaman Khulafâ` Ar-Râsyidîn <em>radhiyallâhu ‘anhum</em>, yang terdapat pada riwayat-riwayat masyhur dari mereka dan riwayat-riwayat ini, jumlahnya paling banyak.”<a href="" title="">[7]</a><br />
Adapun pelaksanaan qunut sebelum ruku’, dalilnya diterangkan dalam
beberapa hadits, yang di antaranya adalah hadits Anas bin Mâlik bahwa
beliau berkata,<br />
<div dir="RTL">
<strong>بَعَثَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
سَبْعِينَ رَجُلًا لِحَاجَةٍ يُقَالُ لَهُمْ الْقُرَّاءُ فَعَرَضَ لَهُمْ
حَيَّانِ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ رِعْلٌ وَذَكْوَانُ فَقَتَلُوْهُمْ فَدَعَا
النَّبِيُّ</strong><strong> </strong><strong>صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ شَهْرًا فِيْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ وَذَلِكَ بَدْءُ
الْقُنُوتِ وَمَا كُنَّا نَقْنُتُ قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ وَسَأَلَ رَجُلٌ
أَنَسًا عَنْ الْقُنُوتِ أَبَعْدَ الرُّكُوعِ أَوْ عِنْدَ فَرَاغٍ مِنْ
الْقِرَاءَةِ قَالَ لَا بَلْ عِنْدَ فَرَاغٍ مِنْ الْقِرَاءَةِ </strong></div>
<em>“Nabi </em><em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em><em> mengutus
tujuh puluh orang untuk suatu keperluan. Mereka itu disebut sebagai
pembaca-pembaca Al-Qur`ân. Mereka kemudian dihadang oleh dua suku Bani
Sulaim: Ri’il dan Dzakwan. Kedua suku ini membunuh mereka, maka Nabi </em><em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em><em>
mendoakan kejelekan untuk mereka selama sebulan pada shalat Shubuh. Hal
ini merupakan permulaan keberadaan qunut, (padahal) kami tidak pernah
berqunut sebelumnya.” ‘Abdul ‘Azîz -murid Anas- berkata, “Seorang lelaki
bertanya kepada Anas tentang qunut tersebut, ‘Apakah dilakukan setelah
ruku’ atau ketika selesai membaca surah (sebelum ruku’)?’ (Maka Anas)
menjawab, </em><em>‘</em><em>Tidak. (Yang benar adalah) ketika selesai membaca surah.’.”<a href="" title=""><strong>[8]</strong></a></em><br />
Juga hadits Ubay bin Ka’ab <em>radhiyallâhu ‘anhu</em> bahwa beliau berkata,<br />
<div dir="RTL">
<strong>أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْنُتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ</strong></div>
<em>“Sesungguhnya Nabi </em><em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em><em> berqunut sebelum ruku’.”</em> <a href="" title="">[9]</a><br />
Dari penjelasan di atas, kita mengetahui bahwa ada keleluasaan dalam
hal ini. Barangsiapa yang ingin berqunut sebelum ruku’, hal itu adalah
perkara yang boleh, dan barangsiapa yang ingin berqunut setelah ruku’,
tidak ada dosa apapun atasnya.<br />
Pendapat tentang kebolehan memilih salah satu dari dua cara berqunut
juga diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Anas bin Malik, Imam Ayyub
As-Sikhtiyany, dan Imam Ahmad. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh
Al-Albâny, dalam <strong><em>Qiyâm Ramadhân</em></strong> hal. 31, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dalam <strong><em>Asy-Syarh Al-Mumti’</em></strong> 4/64-65, dan Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy.<br />
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun ahli fiqih dari
kalangan ahli hadits, seperti Ahmad dan selainnya, membolehkan kedua
perkara (tentang cara berqunut), karena sunnah yang shahih datang untuk
menjelaskan keduanya, walaupun mereka memilih qunut setelah (ruku’)
karena lebih banyaknya (dalil tentang hal tersebut,-pent) dan lebih
(mendekati) qiyas ….”<a href="" title="">[10]</a><br />
<br />
Tentang Mengangkat Tangan Ketika Berqunut<br />
Yang lebih kuat di antara pendapat para ulama dalam pembahasan ini
adalah bahwa tidak ada pensyariatan tentang mengangkat tangan dalam
qunut. Ini merupakan pendapat Yazîd bin Abi Maryam, Imam Al-Auzâ’iy, Abu
Hanîfah, dan Imam Mâlik.<a href="" title="">[11]</a><br />
Pendapat ini dikuatkan karena tidak ada hadits shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah<em> </em><em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em> mengangkat tangan ketika berqunut.<br />
Adapun dalil yang dipakai oleh para ulama, yang berpendapat tentang
pensyariatan hal mengangkat tangan dalam qunut, adalah hadits-hadits
yang lemah. Dalil mereka yang paling kuat adalah hadits yang
diriwayatkan dari jalur Sulaimân bin Al-Mughîrah, dari Tsâbit Al-Bunâny,
dari Anas bin Mâlik, tentang kisah para pembaca Al-Qur`ân yang
terbunuh. Disebutkan bahwa Anas berkata kepada Tsâbit,<br />
<div dir="RTL">
<strong>فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ رَفَعَ يَدَيْهَ فَدَعَا عَلَيْهِمْ</strong></div>
<em>“Setiap kali mengerjakan shalat Shubuh, sesungguhnya saya melihat Rasulullah </em><em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam </em><em>mengangkat kedua tangannya untuk mendoakan kejelekan atas mereka (pembunuh para pembaca Al-Qur`ân).” </em><a href="" title="">[12]</a><br />
Namun, hadits ini lemah karena terdapat dua cacat di dalamnya:<br />
<ol start="1">
<li>Sulaiman bin Mughirah. Beliau adalah seorang rawi yang <em>tsîqah</em>,
tetapi beliau telah menyelisihi Hammâd bin Salamah yang meriwayatkan
hadits ini dari Tsâbit, dari Anas, dan, dalam riwayatnya, Hammad tidak
menyebutkan bahwa Nabi <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em> mengangkat kedua tangannya.<a href="" title="">[13]</a>
Hammad bin Salamah ini adalah rawi yang paling kuat riwayat haditsnya
dari Tsâbit sebagaimana perkataan Imam Yahyâ bin Ma’in, Abu Hâtim, dan
selainnya, “Siapa saja yang menyelisihi Hammâd dalam periwayatan hadits
dari Tsâbit, yang didahulukan adalah periwayatan Hammâd.” Bahkan, dalam <strong><em>At-Tamyîz</em></strong>,<strong><em> </em></strong>Imam Muslim menukil kesepakatan ahli <em>‘ilalul hadits </em>(pakar cacat-cacat hadits) bahwa Hammâd adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari Tsabit.<a href="" title="">[14]</a></li>
<li>Murid-murid Anas bin Malik <em>radhiyallâhu ‘anhu</em>,<em> </em>seperti
Qatâdah, Muhammad bin Sîrîn, ‘Abdul ‘Azîz bin Shuhaib, Abu Qilâbah,
Ishâq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, Abu Mijlaz, ‘Âshim, Musâ bin Anas,
Humaid At-Thawîl, Dâud bin Abi Hind, Hanzhalah bin ‘Abdillah, Abu
Makhlad, Marwân Al-Ashfar, dan Ibnu Muhâjir, semuanya meriwayatkan
hadits yang semakna dari Anas bin Mâlik tentang pelaksanaan qunut,
tetapi tidak seorang pun dari mereka yang menyebutkan bahwa Nabi <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em> mengangkat kedua tangannya ketika qunut.<a href="" title="">[15]</a> Seluruh hal ini mempertegas kesalahan Sulaimân bin Al-Mughîrah dalam periwayatannya yang menyebutkan bahwa Nabi <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em> mengangkat kedua tangannya ketika qunut. <em>Syaikhunâ</em> Muqbil bin Hadi <em>rahimahullâh </em>juga termasuk ulama yang melemahkan hadits ini. <em>Wallâhu A’lam</em>.</li>
</ol>
<br />
Tentang Mengaminkan Doa Qunut bagi Makmum<br />
Syariat akan hal ini telah tetap dalam hadits Ibnu ‘Abbâs. Hal ini
ditegaskan oleh Ibnu Qudâmah dalam ucapannya, “Apabila imam berqunut,
(doa qunutnya) hendaknya diaminkan oleh orang yang (bermakmum) di
belakang imam, dan kami tidak mengetahui bahwa ada perbedaan pendapat
dalam pembahasan ini.”<a href="" title="">[16]</a><br />
<br />
<strong>Kesalahan dalam Hal Mengaminkan</strong><br />
Akan tetapi, perlu diingat bahwa pengaminan hanyalah diucapkan pada
lafazh-lafazh doa, bukan pada lafazh pujian. Ini merupakan pendapat Imam
Ahmad dan dibenarkan oleh Imam Al-Hiraqy dan An-Nawawy.<a href="" title="">[17]</a><br />
Berdasarkan keterangan ini, tampaklah kesalahan yang sering terjadi
di tengah masyarakat umum yang mengaminkan seluruh doa qunut hingga
lafazh-lafazh pujian dalam qunut.<br />
Yang dimaksud dengan lafazh-lafazh doa ialah bermula dari kalimat <strong>اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ</strong> (<em>allâhummah dinâ fî man hadait</em>) hingga <strong>وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ</strong><strong> </strong>(<em>wa qinâ syarra mâ qadhait</em>),<strong> </strong>sedangkan kalimat setelah<strong>فَإِنَّكَ تَقْضِيْ </strong><strong> </strong>(<em>fainnaka taqdhî</em>) dan seterusnya adalah lafazh-lafazh pujian.<br />
<br />
<strong>Etika Imam dalam Doa Qunut</strong><br />
Hendaknya pula imam berdoa dengan lafazh umum (bukan untuk
pribadinya) sehingga, ketika mengaminkan doa imam, makmum juga mengambil
andil dari doa tersebut. Hal ini ditegaskan demikian karena dua
perkara:<br />
<strong>Pertama</strong>, firman Allah <em>Subhânahu wa Ta’âlâ</em> kepada Nabi Musa dan Nabi Harun <em>‘alaihimâs salam</em>,<br />
<div dir="RTL">
<strong>قَالَ قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا</strong><em></em></div>
<em>“Sesungguhnya doa kalian berdua telah dikabulkan.”</em> [<strong>Yunus: 89</strong>]<br />
Kalau memperhatikan ayat sebelumnya, kita akan mengetahui bahwa ternyata yang berdoa hanyalah Nabi Musa ,<br />
<div dir="RTL">
<strong>رَبَّنَا اطْمِسْ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَاشْدُدْ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُوا حَتَّى يَرَوُا الْعَذَابَ الْأَلِيمَ</strong><strong>.</strong><strong> قَالَ قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا</strong><em></em></div>
<em>“Wahai </em>Rabb<em> kami, sirnakanlah harta mereka dan
keraskanlah hati mereka. Tidaklah mereka beriman sampai mereka melihat
adzab yang sangat pedih.”</em> [<strong>Yunus: 88</strong>]<br />
Bersamaan dengan ini, Allah menjadikan doa itu untuk mereka berdua.
Hal ini karena Nabi Musa berdoa, sementara Nabi Harun mendengarkan dan
mengaminkan doa tersebut.<a href="" title="">[18]</a><br />
<strong>Kedua</strong>, Al-Hâfizh Ibnu Hajar <em>rahimahullâh </em>berkata,
“Yang tampak bagi saya bahwa hikmah pelaksanaan doa qunut pada saat
i’tidâl, bukan pada saat sujud, padahal sujud merupakan momen pengabulan
doa sebagaimana (keterangan) yang telah pasti (dari <em>Rabb</em>-nya
ketika seseorang sujud) juga (padahal) kebenaran perintah untuk berdoa
dalam sujud telah pasti, adalah bahwa yang diinginkan dari qunut nazilah
ini adalah agar makmum berserikat bersama imam dalam doa, walaupun
hanya mengaminkan.”<a href="" title="">[19]</a><br />
<br />
<strong>Tentang Mengusap Wajah Setelah Berqunut</strong><br />
Imam Abu Dâud berkata, “Saya mendengar Ahmad ditanya tentang
seseorang yang mengusap wajahnya (sendiri) dengan kedua tangannya
(sendiri) bila selesai berqunut, maka beliau menjawab, ‘Saya tidak
mendengar tentang itu.’ Pada kesempatan lain, beliau juga berkata, ‘Saya
tidak mendengar suatu (riwayat) apapun tentang hal tersebut.’.”
Kemudian, (Abu Dâud) berkata, “Dan saya tidak melihat Ahmad mengerjakan
hal itu.”<a href="" title="">[20]</a><br />
Imam Malik ditanya tentang seseorang yang mengusap wajah dengan kedua
telapak tangannya sendiri ketika berdoa, maka beliau mengingkari
perbuatan tersebut sembari berkata, “Saya tidak mengetahui hal itu.”<a href="" title="">[21]</a><br />
Imam Al-Baihaqy berkata, “Adapun tentang mengusap kedua tangan ke
wajah selepas doa, tidaklah saya menghafal (hal tersebut) dari seorang
pun, dari para ulama salaf, pada doa qunut.”<a href="" title="">[22]</a><br />
Demikian pula simpulan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam <strong><em>Asy-Syarh Al-Mumti’</em></strong> 4/53-56. Baca jugalah <strong><em>Irwâ`ul Ghalîl</em></strong> 2/178-181.<br />
<div>
<br clear="all" />
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<a href="" title="">[1]</a> Juga ada makna-makna lain yang dapat dilihat dalam <strong><em>Tafsir Al-Qurthuby</em></strong> 2/1022, <strong><em>Mufradât Al-Qur`ân</em></strong> hal. 428 karya Al-Ashbahâny, dan lain-lain.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[2]</a> Bacalah <strong><em>Fathul Bâry</em></strong> 2/490.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[3]</a> Lihatlah <strong><em>Zâdul Ma’ad</em></strong> 1/283 karya Ibnul Qayyim.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[4]</a>
Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq 3/117, Ibnu Abi Syaibah 2/95, Ahmad
1/220, Ibnul Jârûd no. 272, Ad-Dârimy 1/451-452, Abu Dâud no. 1425,
An-Nasâ`iy 3/248, Ibnu Mâjah no. 1178, Ibnu Abi ‘Ashim dalam <strong><em>Al-Ahd wal Matsâni</em></strong>
no. 415-416, Al-Bazzar no. 1336, 1337, Abu Ya’la no. 6762, 6786, Ibnu
Khuzaimah no. 1095, 1096, Ibnu Hibban no. 945, Al-Hâkim 3/188,
Ath-Thabarâny 3/no. 2701-2707, 2711-2713 dan dalam <strong><em>Al-Ausath</em></strong> 4/no. 3887, Al-Baihaqy 2/209, serta Abu Nu’aim dalam <strong><em>Al-Hilyah</em></strong> 8/264, 9/321. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny, dalam banyak buku beliau, dan Syaikh Muqbil dalam, <strong><em>Al-Jâmi’Ash-Shahîh</em></strong> 2/161.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[5]</a> Bacalah pembahasan syariat qunut dalam <strong><em>Al-Muhgny </em></strong>2/580, <strong><em>Bidâyatul Mujtahid</em></strong> 1/204, dan <strong><em>Nailul Authâr</em></strong>.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[6]</a> Tentang pembahasan ini, bacalah <strong><em>Al-Majmu’</em></strong> 2/510, 520 karya Imam An-Nawawy dan <strong><em>Fathul Bâry</em></strong> 6/270-277 karya Ibnu Rajab.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[7]</a> Bacalah <strong><em>As-Sunan Al-Kubrâ`</em></strong> 2/208.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[8]</a> Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 4088.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[9]</a>
Diriwayatkan oleh An Nasâ`i 3/235, Ibnu Mâjah no. 1182, Ad-Dâraquthny
2/31, dan Al-Baihaqy 3/39-40. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny <em>rahimahullâh </em>dalam <strong><em>Irwâ`ul Ghalîl </em></strong>no. 426.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[10]</a> Bacalah <strong><em>Majmu’ Fatâwâ</em></strong> 23/100. Lihat jugalah <strong><em>Al-Inshâf</em></strong> 2/170.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[11]</a> Lihatlah <strong><em>Al-Mughni</em></strong> 1/448 dan <strong><em>Al-Majmu’</em></strong> 3/487.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[12]</a> Diriwayatkan oleh Ahmad 3/137, ‘Abd bin Humaid dalam <strong><em>Al-Muntakhab</em></strong> hal. 380 no. 1276, Ath-Thabarâny 4/51/3606, dalam <strong><em>Al-Ausath</em></strong> 4/131/3793, dan dalam <strong><em>Ash-Shaghîr</em></strong> 1/323-324/536, Abu Nu’aim dalam <strong><em>Al-Hilyah</em></strong> 1/123-124, Al-Baihaqy 2/211, serta Al-Khathib dalam <strong><em>Tarikh Baghdad</em></strong> 11/440.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[13]</a> Lihatlah riwayat Hammâd dalam <strong><em>Shahîh Muslim</em></strong> 3/1511 no. 677, <strong><em>Musnad Ahmad</em></strong> 3/270, dan <strong><em>Ath-Thabaqât</em></strong> 3/515 karya Ibnu Sa’d.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[14]</a> Bacalah <strong><em>Syarh ‘Ilal At-Tirmidzy</em></strong> 2/790 (cet. Maktabah Al-Manar) dan lain-lain.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[15]</a> Lihatlah riwayat-riwayat mereka pada <strong><em>Shahîh Al-Bukhâry</em></strong>,<strong><em> Shahîh Muslim</em></strong>,<strong><em> </em></strong>dan lain-lain (kami sengaja tidak menyebutkan <em>takhrîj</em>-nya untuk menyingkat pembahasan).<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[16]</a> Bacalah <strong><em>Al-Mughny</em></strong> 1/449.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[17]</a> Lihatlah <strong><em>Su`alât Abi Dâud</em></strong> hal. 67 dan <strong><em>Al Majmu’</em></strong> 3/481 karya An-Nawawy.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[18]</a> Lihatlah <strong><em>Asy-Syarh Al-Mumti’</em></strong> 3/86 karya Syaikh Shâlih Al-Utsaimîn dan <strong><em>Majmu’ Fatâwâ</em></strong> 23/116-119 karya Ibnu Taimiyah.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[19]</a> Bacalah<strong><em> Fathul Bâry</em></strong> 2/491.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[20]</a> Dari <strong><em>Masâ`il Abi Dâud</em></strong> hal. 71.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[21]</a> Bacalah <strong><em>Mukhtashar Qiyâmul Lail</em></strong> hal. 327 karya Muhammad bin Nashr Al-Marwazy.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[22]</a> Bacalah <strong><em>As-Sunan Al-Kubrâ`</em></strong> 2/212.<br />
</div>
</div>FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-10090735232265711022012-07-22T22:11:00.005-07:002012-07-22T22:11:54.351-07:00Pembayaran Kaffarah<strong>Siapa yang Berkewajiban untuk Membayar Kaffarah?</strong>
<br />
Kaffarah puasa adalah denda yang dikenakan atas seseorang karena tiga perkara:<br />
<ol>
<li>Berhubungan suami istri (jima’).</li>
<li>Melakukan hubungan tersebut pada siang hari Ramadhan. Adapun, jika
melakukannya pada malam hari Ramadhan atau di luar Ramadhan, seperti
saat membayar tunggakan puasa Ramadhannya, ia tidaklah dikenakan
kaffarah.</li>
<li>Dalam keadaan berpuasa. Adapun, jika seseorang berhubungan saat
Ramadhan dan dalam keadaan tidak berpuasa, seperti seseorang yang
kembali dari perjalanan dalam keadaan tidak berpuasa, lalu mendapati
istrinya usai mandi suci terhadap haidh kemudian keduanya berhubungan,
keadaan seperti ini tidaklah dikenakan kaffarah.</li>
</ol>
<br />
<strong>Apakah Istri juga Membayar Kaffarah ?</strong><br />
Menurut pendapat terkuat dari kalangan ulama, kaffarah juga dikenakan
atas sang istri jika ia mengajak, atau taat pada suaminya dengan
kemauannya sendiri, untuk berhubungan intim.<br />
<br />
<strong>Ketentuan Pembayaran Kaffarah</strong><br />
Pembayaran kaffarah seseorang adalah dengan memilih salah satu dari
tiga jenis kaffarah berikut ini secara berurut sesuai kemampuannya:<br />
<ol>
<li>Membebaskan budak. Dalam hal ini, tidak ada perbedaaan antara budak kafir dan budak muslim menurut pendapat yang lebih kuat.</li>
<li>Berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus. Jumhur ulama
mensyaratkan agar dua bulan ini tidak terputus dengan Ramadhan dan
hari-hari yang terlarang untuk berpuasa, yaitu hari Idul Fitri, Idul
Adha, dan hari-hari tasyriq. Apabila berpuasa selama kurang dari dua
bulan berturut-turut, ia belum dianggap membayar kaffarah.</li>
<li>Memberi makan enam puluh orang miskin dengan sesuatu yang dianggap
makanan menurut kebiasaan kebanyakan manusia. Kadar makanan untuk
setiap orang miskin sebanyak satu mud, yaitu sebanyak dua telapak tangan
orang biasa.</li>
</ol>
<br />
<strong>Pembayaran Kaffarah Hanya dengan Tiga Jenis</strong><br />
Pembayaran kaffarah tidak sah kecuali dengan tiga jenis di atas.<br />
<br />
<strong>Apakah Kaffarah Gugur bila Seseorang Tidak Mampu?</strong><br />
Apabila seseorang tidak mampu membayar dengan salah satu dari tiga
bentuk di atas, kewajiban pembayaran kaffarah tersebut tetap berada di
atas pundaknya sampai ia mampu membayar kaffarah tersebut.<br />
Seluruh keterangan di atas dipetik dari makna yang tersurat maupun
tersirat pada kandungan hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhâry dan
Muslim,<br />
<div dir="RTL">
<strong>جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ وَمَا أَهْلَكَكَ؟
قَالَ : وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِيْ فِيْ رَمَضَانَ (وَأَنَا صَائِمٌ)
قَالَ هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟ قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ
تَسْتَطِيْعُ أَنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ لَا قَالَ
فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سَتِّيْنَ مِسْكِيْنًا؟ قَالَ لَا قَالَ ثُمَّ
جَلَسَ فَأُتِيَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ
فِيْهِ تَمْرٌ فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهَذَا قَالَ أَفْقَرُ مِنَّا ؟ فَمَا
بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ
ثُمَّ قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ.</strong><strong></strong></div>
<em>“Seorang lelaki datang kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em> <em>lalu
berkata, ‘Saya telah binasa, wahai Rasulullah.’ Beliau bertanya, ‘Hal
apa yang membuatmu binasa?’ Ia berkata, ‘Saya telah menggauli
(berhubungan intim dengan) istriku saat Ramadhan, [padahal sedang
berpuasa] </em><a href="" title="">[1]</a><em>.’
Maka, beliau bertanya, ‘Apakah engkau mampu membebaskan budak?’ Ia
menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah kamu mampu berpuasa
selama dua bulan berturut-turut?’ Ia juga menjawab, ‘Tidak.’ Beliau
kembali bertanya, ‘Apakah kamu mampu memberi makan kepada enam puluh
orang miskin?’ Ia menjawab lagi, ‘Tidak,’ lalu ia pun duduk. Kemudian,
satu </em>‘araq<em> ‘tempat yang sekurang-kurangnya dapat memuat enam
puluh mud,-pent.’ berisi kurma dibawakan kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi
wa sallam, maka beliau berkata kepadanya, ‘Bershadaqahlah engkau dengan
ini.’ Ia berkata, ‘(Apakah kurma ini) diberikan kepada orang yang lebih
fakir daripada kami? Karena di antara dua bukit Madinah, tidak ada
keluarga yang lebih fakir daripada kami.’ Maka, tertawalah Rasulullah
shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em> <em>hingga gigi taring beliau tampak, kemudian berkata, ‘Pergi dan berilah makan kepada keluargamu dengan (kurma) tersebut.’.”</em>FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-19298544407047561172012-07-22T22:10:00.001-07:002012-07-22T22:10:42.424-07:00Beberapa Hukum dan Etika yang Berkaitan dengan PembahasanTidak Ada Dua Shalat Witir dalam Semalam
<br />
Telah diketahui tentang keutamaan pelaksanaan shalat Tarawih bersama
imam sampai selesai, walaupun pelaksanaan tersebut di awal malam. Juga
diketahui bahwa dilarang mengerjakan shalat Witir sebanyak dua kali
dalam semalam sebagaimana keterangan dalam hadits,<br />
<div dir="RTL">
<strong>لَا وِتْرَانِ فِيْ لَيْلَةٍ</strong></div>
<em>“Tidak ada dua (shalat) Witir dalam semalam.” </em><a href="" title="">[1]</a><em></em><br />
<br />
Pelaksanaan Qiyamul Lail pada Akhir Malam Setelah Pelaksanaan Shalat Witir pada Awal Malam<a href="" title=""><strong>[2]</strong></a><br />
Bila ingin menambah shalat Lail pada akhir malam setelah mengerjakan
shalat Tarawih dan Witir bersama imam pada awal malam, apa yang harus
makmum lakukan?<br />
Ada dua penyelesaian dalam hal ini:<br />
<strong>Pertama</strong>, menggenapkan rakaat, yaitu, ketika imam
bersalam pada akhir shalat Witirnya, makmum tidak ikut bersalam, tetapi
berdiri untuk menambah satu rakaat sehingga shalat sang makmum menjadi
genap. Sehingga, kalau ingin mengerjakan shalat Lail pada akhir malam,
sang makmum tetap bisa mengerjakan shalat Witir. Dengan hal ini,
seseorang tetap mendapatkan pahala shalat berjamaah bersama imam dan
tetap bisa mengerjakan shalat pada akhir malam. Menurut Syaikh Ibnu
‘Utsaimin, ini adalah cara yang paling baik.<br />
<strong>Kedua</strong>, makmum ikut mengerjakan shalat Witir bersama
imam sampai selesai, dan ikut bersalam bersama imam. Kalau ingin bangun
pada malam hari, ia boleh mengerjakan shalat lagi sebanyak dua
rakaat-dua rakaat, berdasarkan keumuman hadits,<br />
<div dir="RTL">
<strong>صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى</strong><strong></strong></div>
“<em>Shalat malam (dikerjakan sebanyak) dua (rakaat)-dua (rakaat).” </em><a href="" title="">[3]</a><br />
Akan tetapi, seseorang tidak boleh mengerjakan shalat Witir lagi agar
tidak terjatuh ke dalam larangan pelaksanaan shalat Witir sebanyak dua
kali dalam semalam.<br />
<br />
Pembahasan <em>Naqdhul Witr</em><br />
Sebenarnya ada cara ketiga yang disebut dengan <em>naqdhul witr</em>,
yaitu, setelah mengerjakan shalat Witir pada awal malam kemudian bangun
untuk mengerjakan shalat pada akhir malam, seseorang memulai shalatnya
dengan mengerjakan shalat satu rakaat dengan niat untuk menggenapkan
rakaat shalat Witirnya (agar shalat Witir tersebut batal) yang telah ia
lakukan pada awal malam. Namun, hal tersebut adalah lemah menurut
pendapat jumhur ulama.<a href="" title="">[4]</a><br />
<br />
Shalat Lail Berjamaah Sebanyak Dua Kali dalam Semalam (Pembahasan <em>Ta’qib</em>)<a href="" title="">[5]</a><br />
Tidak disunnahkan, <em>ta’qîb</em> dalam shalat Tarawih, yaitu
perbuatan sekelompok orang yang mengerjakan shalat Lail berjamaah pada
awal malam, kemudian mengerjakan shalat berjamaah kembali pada akhir
malam. Hal ini adalah perkara makruh menurut pendapat Imam Ahmad dalam
salah satu riwayat, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menguatkan pendapat ini.
Namun, menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, kalau <em>ta’qîb</em> mereka
lakukan setelah mengerjakan shalat Tarawih tanpa mengerjakan shalat
Witir, hal itu bukanlah makruh. Sisi yang menunjukkan kekuatan simpulan
ini tentunya bisa dipahami dari uraian-uraian yang telah berlalu.<br />
<br />
Pelaksanaan Shalat Sunnah Antara Rakaat-Rakaat Tarawih<br />
Adapun pelaksanaan shalat sunnah antara rakaat-rakaat shalat Tarawih
saat istirahat, hal tersebut adalah perkara yang makruh karena tidak ada
dalil yang menunjukkan pensyariatan hal tersebut.<a href="" title="">[6]</a><br />
<br />
Pelaksanaan Shalat Witir di Atas Kendaraan<a href="" title=""><strong>[7]</strong></a><br />
Seseorang boleh mengerjakan shalat Witir di atas hewan tunggangan
atau kendaraan menurut pendapat kebanyakan ulama berdasarkan hadits
‘Abdullah bin ‘Umar bahwa beliau berkata,<br />
<br />
<div dir="RTL">
<strong>إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ</strong> <strong>كَانَ يُوْتِرُ عَلَى الْبَعِيْرِ</strong></div>
<em>“Sesungguhnya Rasulullah </em><em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam </em><em>mengerjakan shalat</em> <em>Witir</em><em> di atas unta.</em><em>” </em><a href="" title="">[8]</a><br />
<br />
Pelaksanaan Shalat Witir pada Perjalanan<br />
Shalat Witir juga tetap disunnahkan untuk dikerjakan, walaupun seseorang berada dalam safar/perjalanan, karena Nabi<em> shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em> mengerjakan shalat Witir dalam keadaan mukim dan safar. Banyak dalil yang menunjukkan tentang hal tersebut.<a href="" title="">[9]</a><br />
<br />
Berdoa Ketika Istirahat pada Pelaksanaan Tarawih<br />
Berdoa ketika istirahat pada pelaksanaan shalat Tarawih tidak disyariatkan, demikian pula tidak ada doa setelah shalat Tarawih.<a href="" title="">[10]</a><br />
<br />
Niat yang Baik ketika Akan Tidur<br />
Seseorang hendaknya berniat untuk bangun mengerjakan shalat malam
ketika akan tidur sehingga niat tersebut bernilai kebaikan untuknya.<br />
Telah sah dari Nabi <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em> bahwa beliau bersabda,<br />
<div dir="RTL">
<strong>مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ وَهُوَ يَنْوِى أَنْ يَقُومَ
يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ حَتَّى أَصْبَحَ كُتِبَ
لَهُ مَا نَوَى وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ عَزَّ
وَجَلَّ</strong></div>
<em>“Barangsiapa yang mendatangi pembaringannya dengan niat untuk
mengerjakan shalat pada malam hari, kemudian (rasa kantuk pada) kedua
matanya lebih menguasainya (sampai dia tidak bangun) hingga waktu shubuh
masuk, akan ditulis (sebagai amalan untuknya) amal sebagaimana hal yang
telah dia niatkan, sementara tidurnya adalah sedekah dari </em>Rabb<em>-nya ‘Azza wa Jalla.”</em> <a href="" title="">[11]</a><br />
<br />
Bersiwak Sebelum Mengerjakan Shalat Lail<br />
Hal tersebut diterangkan dalam sejumlah hadits, di antaranya adalah hadits Hudzaifah Ibnul Yaman <em>radhiyallâhu ‘anhumâ</em> bahwa beliau bersabda,<br />
<div dir="RTL">
<strong>كَانَ رَسُولُ اللَّهِ </strong><strong>صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ</strong><strong> إِذَا قَامَ لِيَتَهَجَّدَ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ</strong></div>
<em>“Adalah Nabi, bila bangun untuk bertahajjud, menggosok mulutnya dengan siwak.”</em> <a href="" title="">[12]</a><br />
<br />
Shalat Malam bagi Orang yang Mengantuk<br />
Aisyah <em>radhiyallâhu ‘anhâ</em> meriwayatkan dari Nabi <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em> bahwa Nabi bersabda,<br />
<div dir="RTL">
<strong>إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَرْقُدْ
حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ
نَاعِسٌ لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ</strong></div>
<em>“Apabila salah seorang dari kalian mengantuk dalam shalat,
hendaknya dia tidur hingga rasa kantuknya hilang, (karena) sesungguhnya,
bila mengerjakan shalat</em> <em>dalam keadaan mengantuk, salah seorang
dari kalian barangkali ingin beristighfar, tetapi (yang terjadi adalah)
dia mencela dirinya.”</em> <a href="" title="">[13]</a><br />
<br />
Kontinu dalam Penegakan Shalat Malam<br />
Seorang hamba hendaknya mengerjakan shalat malam dan membiasakan hal
tersebut. Agar menjadi kebiasaan, shalat malamnya hendaknya dikerjakan
sebanyak jumlah rakaat yang dia bisa kontinu dalam hal menjaganya.<br />
Dalam hadits Aisyah <em>radhiyallâhu ‘anhâ</em>, Rasulullah <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,<br />
<div dir="RTL">
<strong>يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَيْكُمْ مِنَ الأَعْمَالِ
مَا تُطِيقُونَ فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوا وَإِنَّ
أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ مَا دُووِمَ عَلَيْهِ وَإِنْ قَلَّ</strong></div>
<em>“Wahai sekalian manusia, hendaknya kalian melakukan amalan yang
kalian sanggupi karena Allah tidak bosan hingga kalian sendiri yang
bosan, dan sesungguhnya sebaik-baik amalan di sisi Allah adalah yang
terus menerus dilakukan, walaupun sedikit.”</em> <a href="" title="">[14]</a><br />
<br />
Contoh Shalat Malam Terbaik<br />
Dalam hadits Abdullah bin ‘Amr bin Ash <em>radhiyallâhu ‘anhumâ</em>, Rasulullah <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,<br />
<div dir="RTL">
<strong>أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ ،
كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا ، وَأَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى
اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ ، كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ
ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ</strong></div>
<em>“Puasa yang paling dicintai oleh Allah adalah puasa (Nabi) Dâud,
yang beliau berpuasa sehari dan berbuka (yakni tidak berpuasa) sehari,
serta shalat yang paling dicintai oleh Allah adalah shalat (Nabi) Dâud,
yang beliau tidur pada seperdua malam, kemudian berdiri (untuk
mengerjakan shalat) pada sepertiga (malam) itu, lalu tidur pada
seperenam (malam) tersebut.”</em> <a href="" title="">[15]</a><br />
<div>
<br clear="all" />
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<a href="" title="">[1]</a>
Diriwayatkan oleh Ath-Thayâlisy no. 1095, Ahmad 4/23, Ibnu Abi Syaibah
2/84, Abu Dâud no. 1439, At-Tirmidzy no. 469, An-Nasâ`iy 3/229,
Ath-Thahâwy 1/342, Ibnu Khuzaimah no. 1101, Ibnu Hibbân no. 2449,
Ath-Thabarâny 8/no. 8247, dan Al-Baihaqy 3/36 dari Thalq bin Ali <em>radhiyallâhu ‘anhu</em>. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny dalam beberapa bukunya.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[2]</a> Bacalah pembahasan hal ini dalam <strong><em>Al-Mughny</em></strong> 2/597-598, <strong><em>Asy-Syarh Al-Mumti’</em></strong> 4/88-89, dan <strong><em>Majmû’ Fatâwâ wa Rasâ`il Syaikh Ibnu ‘Utsaimîn</em></strong> 14/123-126.<strong></strong><br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[3]</a>
Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 472, 473, 990, 993, 995, 1137, Muslim
no. 749, Abu Dâud no. 1326, At-Tirmidzy no. 437, An-Nasâ`iy 3/227-228,
233, dan Ibnu Mâjah no. 1318-1320.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[4]</a> Silakan membaca pembahasan hal di atas dalam <strong><em>Al-Istidzkâr</em></strong> 2/113-114, <strong><em>Fathul Bâry</em></strong> 6/250-257 karya Ibnu Rajab, <strong><em>Al-Mughny </em></strong>2/597-598, <strong><em>Al-Inshâf</em></strong> 2/182, <strong><em>Al-Majmu’</em></strong> 3/521, <strong><em>Tharhut Tatsrîb</em></strong> 3/81, dan <strong><em>Nailul Authâr</em></strong> 3/49.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[5]</a> Bacalah pembahasan <em>ta’qib</em> dalam <strong><em>Al-Mughny</em></strong> 2/607-608, <strong><em>Fathul Bâry</em></strong> 6/258-259 karya Ibnu Rajab, <strong><em>Al-Inshaf </em></strong>2/183, dan <strong><em>Asy-Syarh Al-Mumti’ </em></strong>4/91-93 karya Ibnu ‘Utsaimin.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[6]</a> Bacalah <strong><em>Al-Mughny</em></strong> 2/607, <strong><em>Al-Inshaf </em></strong>2/183, dan <strong><em>Asy-Syarh Al-Mumti’ </em></strong>4/90-91 karya Ibnu ‘Utsaimin.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[7]</a> Silakan membaca pembahasannya dalam <strong><em>Al-Istidzkâr</em></strong> 2/111, <strong><em>Fathul Bâry</em></strong> 6/265-267 karya Ibnu Rajab, dan <strong><em>Bidâyatul Mujtahid</em></strong> 1/204.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[8]</a> Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 999, Muslim no. 700, dan An-Nasâ`iy 3/232.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[9]</a> Bacalah <strong><em>Majmu’ Fatâwâ</em></strong> 23/98 karya Ibnu Taimiyah, <strong><em>Fathul Bâry</em></strong> 6/258-259 karya Ibnu Rajab, dan <strong><em>Al-Majmu’</em></strong> 2/517.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[10]</a> Bacalah <strong><em>Al-Inshâf</em></strong><em> </em>2/181 dan 182 karya Al-Mardâwy.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[11]</a>
Diriwayatkan oleh An-Nasâ`iy, Ibnu Majah, Al-Bazzar, Muhammad bin
Nashr, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hâkim, Al-Baihaqy, dan selainnya
dari hadits Abu Darda` <em>radhiyallâhu ‘anhu</em>. Hadits ‘Aisyah <em>radhiyallâhu ‘anhâ</em>,
yang dikeluarkan oleh An-Nasâ`iy, Al-Baihaqy, dan selainnya, juga
semakna dengannya. Berdasarkan jalur-jalur tersebut, hadits di atas
dikuatkan oleh Al-Albâny dalam <strong><em>Irwa`ul Ghalil</em></strong> no. 454.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[12]</a> Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, Abu Dâud, An-Nasâ`iy, dan Ibnu Majah.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[13]</a> Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, Abu Dâud, At-Tirmidzy, An-Nasâ`iy, dan Ibnu Majah.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[14]</a> Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, Abu Dâud, dan An-Nasâ`iy.<br />
</div>
<div>
<a href="" title="">[15]</a> Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, Abu Dâud, An-Nasâ`iy, dan Ibnu Majah.<br />
</div>
</div>FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-20940443225720342002012-07-14T02:41:00.001-07:002012-07-14T02:41:13.659-07:006 Makanan yang Memutihkan GigiSemua pasti ingin memiliki gigi putih cemerlang, namun tak semua punya
uang untuk memutihkan gigi di dokter atau dengan cairan pemutih gigi
yang mengandung efek samping. Padahal gigi putih bersinar juga bisa
didapatkan dengan mengonsumi lima makanan berikut ini.<br /><br /><strong>1. Stroberi</strong><br />Buah
cantik ini memproduksi enzim malic acid yang membantu memutihkan gigi.
Selain dengan langsung memakannya, stroberi bisa dimanfaatkan untuk
memutihkan gigi dengan cara dihaluskan, digosokkan ke gigi, diamkan
selama lima menit lalu bilas dan gosok gigi seperti biasa.<br /><br /><strong>2. Buah-buahan dan sayuran yang renyah</strong><br />Contoh terbaik adalah <strong>apel, seledri, dan wortel</strong>.
Menggigit dan mengunyah buah dan sayuran seperti ini akan membantu
membersihkan plak, "menggosok" gigi agar lebih putih bersinar, dan
meningkatkan produksi air liur yang baik bagi kesehatan mulut.<br /><br /><strong>3. Keju</strong><br />Keju
dan bahan olahan susu lainnya seperti yoghurt mengandung lactic acid
yang berfungsi melindungi gigi. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa
anak-anak yang mengonsumsi yoghurt empat kali seminggu lebih terlindung
dari pembusukan gigi dibanding anak-anak yang tak minum yoghurt.
Sedangkan untuk memutihkan gigi, keju adalah pilihan yang baik karena
selain melindungi gigi dari kebusukan, keju juga mengandung kalsium dan
fosfor yang berguna dalam pembentukan enamel gigi. <br /><br /><strong>4. Jeruk dan nanas</strong><br />Saat
mengonsumsi jeruk, nanas, dan buah-buahan asam lainnya, mulut
memproduksi air liur lebih banyak, yang membantu membersihkan gigi
secara alami.<br /><br /><strong>5. Baking soda</strong><br />Sebuah
penelitian tahun 2008 menemukan bahwa pasta gigi yang mengandung baking
soda berfungsi lebih baik dalam membersihkan plak. Anda bisa saja
menggunakan baking soda langsung untuk membersihkan gigi, namun para
dokter menyarankan agar hal ini tak dilakukan terlalu sering karena bisa
mengikis enamel gigi. Pilihan paling aman adalah menggunakan pasta gigi
yang mengandung baking soda.<br /><br /><strong>6. Permen karet yang mengandung xylitol</strong><br />Xylitol
adalah pemanis alami yang dapat mencegah plak. Xylitol juga menetralkan
tingkat keasaman di dalam mulut dan meningkatkan produksi air liur
untuk membersihkan gigi.FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-55930325227513449322012-07-14T02:40:00.000-07:002012-07-14T02:40:16.239-07:00Tanya: Saya baru saja menikah dan ingin sekali membuka usaha sampingan, tapi bingung memulainya karena terbentur modal. Adakah usaha yang bisa dibangun dengan modal nol rupiah atau sangat minim? Ardhy, 23 tahun Jawab: Hi Ardhy! Di mana ada kemauan, tentu ada jalannya. Saat ini banyak sekali bisnis atau start-up dengan modal yang minim. Misalnya membuka toko/perusahaan jasa online dan diiklankan melalui social media atau Ardhy bisa merubah hobby menjadi usaha. Misalnya, jika hobby jalan-jalan bisa menulis artikel tentang tempat-tempat yang sudah dikunjungi atau jika punya keahlian tertentu bisa dicoba untuk mengajar atau mencari pekerjaan lepas waktu. Lama-kelamaan, kegiatan sampingan ini bisa dijadikan bisnis dan kemudian bisa menjadi aset aktif untuk menambah penghasilan. Nothing great comes easily, jadi semangat ya untuk memulai usahanya ;)Ahli gizi Yahoo!, Rachael Anne Hills, mengidentifikasi empat makanan
sehat kaya nutrisi yang harusnya kita makan tetapi sering lupa
dilakukan. <br /><br /><strong>Quinoa </strong><br />Meskipun sering disebut
gandum, quinoa (dieja keen-wah) sebenarnya adalah biji-bijian. Banyak
tersedia di toko kesehatan dan supermarket, quinoa dapat dimasak dan
dimakan dengan cara yang sama seperti beras. Makanan ini mengandung
semua asam amino esensial (asam amino yang tidak dapat dibuat oleh tubuh
Anda), sehingga bisa menjadi sumber protein yang lengkap untuk vegan
dan vegetarian. <br /><br />Quinoa rendah lemak namun kaya serat penurun
kolesterol dan merupakan sumber vitamin B yang dibutuhkan untuk
perbaikan sel-sel tubuh dan metabolisme yang efisien. Quinoa mengandung
zat besi (mineral yang dibutuhkan wanita) yang memberikan energi,
kalsium untuk tulang yang kuat dan kalium, yang dapat membantu untuk
mengurangi tekanan darah tinggi. <br /><br />Makanan ini juga merupakan
sumber magnesium, yang dapat mengurangi frekuensi sakit kepala dengan
membantu merelaksasi pembuluh yang memasok darah ke otak. Singkatnya,
quinoa adalah makanan sehat dan dapat dipergunakan untuk diet Anda
sebagai pilihan yang cerdas dan lezat. <br /><br /><strong>Minyak rapa</strong><br />Minyak
rapa pemerasan mekanik (pemerasan mekanik berarti minyak diekstraksi
secara alami dari tanaman menggunakan suhu ruangan tanpa penambahan
bahan kimia apapun) memiliki tingkat omega-3, 6 dan 9 seimbang.
Ketiganya membentuk asam lemak esensial yang penting untuk menurunkan
kolesterol, mengurangi peradangan yang dapat menyebabkan penyakit
jantung dan penuaan dini, meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan gizi
bagi kulit, rambut, tulang dan sendi. <br /><br />Rapa juga memiliki
setengah lemak jenuh dan sepuluh kali omega-3 dari yang ada di minyak
zaitun dan merupakan sumber vitamin E yang sangat baik untuk kulit.
Campurkan minyak rapa dengan salad, nasi atau hidangan pasta atau
campurkan dengan balsamic vinegar, bawang putih dan sedikit madu untuk
saus salad yang lezat. <br /><strong><br />Kepiting </strong><br />Kepiting
dapat membuat Anda ramping karena rendah kalori (kepiting empat ons
hanya memiliki 98 kalori), rasanya lezat dan memiliki lemak di bawah dua
gram per porsi, baik juga untuk jantung. <br /><br />Meskipun memiliki
kandungan kalori yang rendah, kepiting adalah sumber protein yang
mengenyangkan dan lezat. Kepiting juga merupakan sumber yang baik dari
omega-3 yang membantu menurunkan trigliserida (jenis lemak yang dapat
ditemukan dalam darah dan merupakan hasil uraian tubuh pada makanan yang
mengandung lemak dan kolesterol) dan tekanan darah serta mengurangi
risiko penyakit jantung. <br /><br />Omega-3 juga dianggap dapat mengurangi
peradangan, meningkatkan fungsi kekebalan tubuh dan bahkan menurunkan
risiko terhadap beberapa jenis kanker. Cobalah topping salad dengan
campuran daging kepiting segar atau sebagai alternatif menambahkan
daging kepiting kalengan untuk kue ikan atau pie ikan. <br /><strong><br />Lobak</strong><br />Sayuran
berukuran kecil ini mengandung nutrisi yang disebut glucosinolate
(senyawa yang menyebabkan rasa pahit, pedas, yang bersifat sebagai
antikanker), yang juga terdapat dalam brokoli dan kubis. Glucosinolate
membantu meningkatkan enzim detoksifikasi dalam hati, memiliki sifat
antikanker dan membantu pencernaan. Lobak hanya mengandung satu kalori
dan memiliki banyak serat sehingga mereka bagus untuk mengecilkan
pinggang. <br /><br />Dengan memakan 10 lobak, Anda akan mendapatkan 25
persen vitamin C harian dan daun lobak, yang dapat dimakan, mengandung
enam kali lebih banyak vitamin C. Tambahkan lobak pada salad musim panas
untuk menambahkan rasa pedas tambahan atau menambahkan mereka ke hummus
(makanan khas Timur Tengah) dan tzatziki.FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-63880875440682035282012-07-14T02:39:00.003-07:002012-07-14T02:39:38.797-07:00Memulai Usaha dengan Modal Minim<strong>Tanya:</strong><br />Saya baru saja menikah dan ingin sekali
membuka usaha sampingan, tapi bingung memulainya karena terbentur modal.
Adakah usaha yang bisa dibangun dengan modal nol rupiah atau sangat
minim?<br /><em>Ardhy, 23 tahun</em><br /><br /><br /><strong>Jawab:</strong><br />Hi Ardhy!<br /><br />Di
mana ada kemauan, tentu ada jalannya. Saat ini banyak sekali bisnis
atau start-up dengan modal yang minim. Misalnya membuka toko/perusahaan
jasa online dan diiklankan melalui social media atau Ardhy bisa merubah
hobby menjadi usaha. Misalnya, jika hobby jalan-jalan bisa menulis
artikel tentang tempat-tempat yang sudah dikunjungi atau jika punya
keahlian tertentu bisa dicoba untuk mengajar atau mencari pekerjaan
lepas waktu. Lama-kelamaan, kegiatan sampingan ini bisa dijadikan bisnis
dan kemudian bisa menjadi aset aktif untuk menambah penghasilan.
Nothing great comes easily, jadi semangat ya untuk memulai usahanya ;)FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-23512654056636843172012-07-14T02:38:00.002-07:002012-07-14T02:39:02.730-07:00Black, Miliarder AS Pembeli Lukisan 'The Scream' Rp1,13 T<div class="first">
New York (AFP/ANTARA) - Miliarder AS, Leon Black,
adalah pembeli misteri yang memecahkan rekor 119,9 juta dolar Amerika
(sekitar Rp1,13 triliun) dalam lelang ‘The Scream’ karya Edvard Munch
pada Mei, Wall Street Journal melaporkan Rabu.</div>
<br />
Lukisan, salah satu yang paling dikenal dalam sejarah dan
satu-satunya lukisan yang dimiliki secara pribadi oleh Munch, dijual di
Sotheby di New York dalam penjualan dramatis 12-menit – dengan pembeli
tidak dikenal.<br />
<br />
Wall Street Journal mengatakan dari "beberapa orang dekat" dengan
Black bahwa kolektor seni terkenal tersebut telah membeli lukisan itu.
Harga 119,9 juta dolar Amerika merupakan harga tertinggi yang pernah ada
untuk sebuah karya seni dalam pelelangan publik.<br />
<br />
Juru bicara Black menolak untuk mengonfirmasi atau menyangkal laporan
itu, mengatakan kepada AFP pada Rabu: "Kami tidak akan mengomentari
kabar di Wall Street Journal."<br />
<br />
Leon Black, 60 tahun warga New York, adalah pendiri dan partner
senior dari Apollo Global Management, sebuah investasi dana. Kekayaannya
diperkirakan bernilai 3,4 miliar dolar Amerika (sekitar Rp32,16
triliun), menurut majalah Forbes.<br />
<br />
Lukisan tahun 1895 adalah salah satu karya lukisan dari empat lukisan
yang diciptakan Munch. Lukisan yang menyeramkan dengan warna yang
berputar-putar melambangkan kecemasan eksistensial dan putus asa dari
era modern.<br />
<br />
Versi lain dari "The Scream" adalah milik National Gallery of Munch
Norwegia, sedangkan dua sisanya adalah milik Munch Museum di
Oslo.(ia/ml)FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-38220377231842227842012-05-16T04:05:00.002-07:002012-05-16T04:05:32.360-07:00Cara Praktis Merawat Rumah<div class="yom-mod yom-art-content ">
<div class="bd">
<div class="first">
Tanpa
perlu memanggil ahli, beberapa perbaikan simpel dapat Anda lakukan di
rumah saat akhir pekan. Tips merawat rumah ini tidak akan memakan waktu
banyak sehingga akhir pekan Anda tidak terganggu.</div>
<strong>Pintu Berderit</strong><br />
Cari pelumas WD-40, semprotkan ke engsel yang berderit. Setelah itu,
berulang kali buka dan tutup pintu agar pelumas teroles merata ke
engsel. Kalau masih bunyi, angkat pin di engsel, lalu minyaki.<br />
<strong>Wallpaper Terkelupas</strong><br />
Kuaskan lem pada selembar kertas lalu tempelkan pada bagian wallpaper
yang mengelupas. Tempelkan wallpaper ke tembok dan tarik kertas secara
perlahan. Bersihkan dengan lap.<br />
<strong>Lampu Gantung Berdebu</strong><br />
Kenakan sarung tangan. Pada salah satu sarung tangan, semprotkan
pembersih gelas. Sarung tangan lainnya dibiarkan kering. Lap lampu
dengan sarung tangan berpembersih gelas, kemudian lap lagi dengan sarung
tangan kering.<br />
<strong>Noda Wastafel</strong><br />
Campurkan krim tartar, soda kue, dan cairan lemon. Usapkan pasta yang
dihasilkan ke bagian yang kotor menggunakan lap. Biarkan selama setengah
jam, kemudian bilas dengan air.<br />
<strong>Bohlam Sulit Dilepas</strong><br />
Potong plester kuat sepanjang kurang lebih 30 sentimeter. Tempelkan
plester tersebut pada bohlam. Lipat kedua ujung plester sehingga
menempel. Putar untuk melepas bohlam.<br />
<strong>Bantal Sofa Kempes</strong><br />
Jemur bantal sofa yang kempes selama beberapa jam di bawah matahari.
Jangan terlalu lama agar warnanya tidak rusak. Matahari akan membantu
menghilangkan kelembapan dan membuat bantal mengembang kembali.<br />
<strong>Botol Kotor</strong><br />
Tuang air panas hingga botol terisi separuhnya. Masukkan beberapa tetes
sabun cuci piring, dua sendok makan cuka, serta segenggam beras. Aduk
untuk beberapa menit setelah itu bilas dengan air panas sebelum
dikeringkan.<br />
</div>
</div>FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-45373037563996354172012-05-16T04:04:00.002-07:002012-05-16T04:04:14.826-07:00Singkatan-singkatan dalam Dunia PropertiBisnis properti memiliki berbagai <a href="http://www.rumah.com/berita-properti/2012/4/698/kumpulan-istilah-properti-1-">istilah</a> dan <a href="http://www.rumah.com/berita-properti/2012/4/662/ikhtisar-singkatan-dalam-bisnis-properti-1-">singkatan </a>yang
kerap kita temui. Sebagian mungkin terasa tidak asing, namun tak
jarang beberapa singkatan belum kita ketahui. Berikut ini
singkatan-singkatan dalam bisnis properti:
<br />
<strong>AJB</strong><br />
Akta Jual Beli. Akta yang menyatakan telah terjadi peralihan hak
kepemilkan atas sebuah aset dan sah secara hukum, karena nama di
sertifikat telah diganti menjadi nama pembeli.<br />
<strong>Anami</strong><br />
Apartemen sederhana milik. Kelasnya ada di antara rusunami dengan apartemen/kondominium.<br />
<strong>Bepertarum</strong><br />
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan.<br />
<strong>BBN</strong><br />
Bea Balik Nama<br />
<strong>BPHTB</strong><br />
Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan<br />
<strong>BPN</strong><br />
Badan Pertanahan Nasional<br />
<strong>Fasum</strong><br />
Fasilitas Umum<br />
<strong>Fasos</strong><br />
Fasilitas sosial<br />
<strong>FLPP</strong><br />
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan<br />
<strong>GSB</strong><br />
Garis Sempadan Bangunan, adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui
dalam membangun bangunan ke arah GSJ (jarak minimal antara bangunan
dengan jalan).<br />
<strong>GSJ</strong><br />
Garis Sempadan Jalan, atau garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota<br />
<strong>HGB</strong><br />
Hak Guna Bangunan<br />
<strong>HGU</strong><br />
Hak Guna Usaha<br />
<strong>HPL</strong><br />
Hak Pengelolaan Lahan<br />
<strong>IMB</strong><br />
Izin Mendirikan Bangunan. Diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan properti.<br />
<strong>IPB</strong><br />
Izin Penggunaaan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau
badan hukum setelah properti selesai dibangun sesuai IMB dan telah
memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan.<br />
<strong>Kanto </strong><br />
Kantor toko<br />
<strong>KMB<br />
</strong>Kelayakan Menggunakan Bangunan. Izin yang diberikan kepada
perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB (5 tahun
untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah
tinggal) terhadap pemenuhan persyaratan kelayakan untuk berfungsinya
bangunan.<br />
<strong>KPR<br />
</strong>Kredit Pemilikan Rumah<br />
<strong>KPA<br />
</strong>Kredit Pemilikan Apartemen<br />
<strong>KDB<br />
</strong>Koefisien Dasar Bangunan, yaitu angka persentase perbandingan
luas bangunan yang bisa dibangun terhadap luas tanah yang tersedia,
sesuai rencana tata kota. Misalnya, KDB 50%, luas lahan 1000 meter
persegi. Berarti luas lahan yang dapat dibangun hanya 500 meter persegi,
sisanya digunakan untuk ruang terbuka hijau dan resapan air.<br />
<strong>KLB<br />
</strong>Koefisien Lantai Bangunan, yaitu perbandingan jumlah luas
seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana
kota.<br />
<strong>LTV<br />
</strong><em>Loan to Value</em>. Rasio antara nilai kredit terhadap agunan pada saat awal pemberian kredit<br />
<strong>NJOP<br />
</strong>Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan negara
sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. NJOP seringkali diasumsikan
sebagai harga terendah atas properti. Biasanya properti yang dijual
dengan harga 1,5 hingga dua kali lipat dari harga NJOP.<br />
<strong>NPWP<br />
</strong>Nomor Pokok Wajib Pajak<br />
<strong>PPh<br />
</strong>Pajak Perolehan penghasilan<br />
<strong>PBB<br />
</strong>Pajak Bumi dan Bangunan<br />
<strong>PPAT</strong><br />
Pejabat Pembuat Akte Tanah<br />
<strong>PPJB</strong><br />
Pengikatan Perjanjian Jual Beli, yakni perjanjian jual-beli antara pihak
penjual dan pembeli dimana masih sebatas kesepakatan saja dan belum
ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. Dengan
demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul
yang disepakati terpenuhi. PPJB biasanya dilakukan agar tidak dibeli
oleh pihak lain.<br />
<strong>PPN</strong><br />
Pajak Pertambahan Nilai<br />
<strong>RAB </strong><br />
Rancangan/Rencana Anggaran Biaya, yaitu ringkasan perkiraan pengeluaran
dan pemasukan dalam pengerjaan sebuah proyek properti. Melalui RAB ini
bisa ditentukan beberapa hal, diantaranya harga jual yang layak, paket
investasi, perkiraan keuntungan, durasi pengerjaan, dan lain-lain.<br />
<strong>Ruko<br />
</strong>Rumah toko<br />
<strong>Rukan<br />
</strong>Rumah Kantor<br />
<strong>Rusunami<br />
</strong>Rumah Susun Sederhana Milik<br />
<strong>Rusunawa<br />
</strong>Rumah Susun Sederhana Sewa<br />
<strong>SBDK<br />
</strong>Suku Bunga Dasar Kredit<br />
<strong>SIUP<br />
</strong>Surat Izin Usaha Perdagangan<br />
<strong>SHGB<br />
</strong>Sertifikat Hak Guna Bangunan<br />
<strong>SHM<br />
</strong>Sertifikat Hak Milik<br />
<strong>SIPPT<br />
</strong>Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah, yakni izin dari
gubernur terhadap penggunaan tanah bagi bangunan dengan kepemilikan luas
tanah 5000 meter persegi atau lebih.<br />
<strong>SMF<br />
</strong><em>Secondary Mortgage Facility</em><strong></strong><br />
<strong>SOHO</strong><br />
<em>Small Office, Home Office </em>atau hunian yang juga dijadikan sebagai kantor.<br />
<strong>SPPT<br />
</strong>Surat Pemberitahuan Pajak Terutang<br />
<strong>SPOP<br />
</strong>Surat Pemberitahuan Objek Pajak.<br />
<strong>TDP<br />
</strong>Tanda Daftar Perusahaan. Diberikan dinas pemerintahan kepada perusaahaan yang telah disahkan pendaftarannya.<br />
<strong>UUPA<br />
</strong>Undang-undang Pokok AgrariaFahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-50446184117669288742012-05-16T04:02:00.002-07:002012-05-16T04:02:35.895-07:00Sambut Windows 8, Microsoft Latih 1.000 Web DeveloperSebanyak seribu lebih pengembang aplikasi dari
kalangan akademisi, praktisi teknologi informasi start up, freelancer,
mahasiswa, dan developer mengikuti Developer Conference 2012 Windows 8
Hackathon di Yogyakarta, Kamis-Jumat (16-17 Mei 2012). Mereka dilatih
untuk mendalami teknik pemrograman aplikasi di atas platform terbaru di
Windows 8.<br />
»Konferensi ini suatu kesempatan yang sangat
bagus dan langka bagi pengembang aplikasi Indonesia,” kata Farid
Zulkarnain, EVP Business Development Navcore Nextology, selaku mitra
Microsoft Indonesia, di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta, Rabu, 16 Mei
2012.<br />
Pelatihan dengan jumlah peserta terbanyak ini akan
tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI). Acara ini juga dihadiri
oleh Corporate Vice President Developer and Platform Group Microsoft
Corporation, Walid Abu Habda; General Manager Developer and Platform
Group Microsoft Asia Pacific, Said Zahedani; Senior Software Test Lead
Microsoft Corporation, Herman Widjaja; dan serta President Director
Microsoft Indonesia, Andreas Diantoro<br />
Pasar aplikasi
Windows 8 sangat besar dan terbuka lebar, baik domestik maupun secara
global. "Sayang sekali jika tidak dimanfaatkan secara maksimal," kata
Farid.<br />
Adanya konferensi diharapkan bisa meningkatkan
kemampuan para pengembang Indonesia dalam membangun aplikasi Windows 8.
Sistem operasi terbaru yang akan segera diluncurkan Microsoft, raksasa
perangkat lunak dari Amerika Serikat.<br />
Perusahaan besutan
Bill Gates ini baru meluncurkan Windows 8 Consumer Preview atau versi
BETA pada 29 Februari 2012 yang lalu. Versi non-komersial ini mendapat
sambutan yang luar biasa. Dalam 24 jam pasca-peluncuran, sudah diunduh
oleh satu juta orang. »Platform Windows 8 sangat membantu developer
membangun aplikasi maupun game,” kata Farid.<br />
Menurut Ridi
Ferdiana, doktor bidang teknologi informasi dari Universitas Gadjah Mada
Yogyakarta, pengembang Indonesia memiliki peluang besar menghasilkan
aplikasi berkualitas dengan menggunakan fitur-fitur di Windows 8.
Seperti Metro Apps, Live Tile, Charm Bar, Windows Store, dan lain-lain.<br />
"Fitur-fitur ini cukup membantu developer menghasilkan aplikasi yang lebih hidup dan interaktif,” kata dia.FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-80378242991156610722012-05-16T04:01:00.002-07:002012-05-16T04:01:43.060-07:00Apa Kata Hakim MK tentang Pelarangan Lady Gaga?Kontroversi yang terjadi menyangkut rencana konser
penyanyi asal Amerika, Stefani Joanne Angelina Germanotta atau yang
biasa dikenal Lady Gaga membuat salah satu hakim di Mahkamah Konstitusi
(MK), Akil Mochtar angkat bicara.<br />
Apalagi menyusul pelarangan
yang dikeluarkan Kepolisian Dearah (Polda) Metro Jaya. Menurut Akil,
kepolisian harus menjelaskan apakah memang terdapat ancaman keamanan
dengan dihelatnya konser tersebut. "Apakah dapat mengakibatkan situasi
yang tidak terkendali," tanya Akil, Rabu (16/5).<br />
Pernyataan
tersebut didasari Akil dengan alasan bahwa kepolisian harus memberikan
penjelasan mengenai alasan pembatalan pertunjukan. Kepolisian, lanjut
dia, haruslah transparan dalam mengambil keputusan.<br />
Selain itu,
dalam pernyataan pelarangan, menurut Akil, kepolisian juga harus
memberikan ukuran yang jelas akan pengambilan kebijakan tersebut. "Yakni
berdasarkan standar dan protap kepolisian," ungkapnya.<br />
Akil
mengingatkan, pemberlakuan kebijakan tersebut jangan sampai
menghilangkan hak untuk berekspresi. Serta hak untuk menikmati akses
informasi dengan alasan keamanan.FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-12272404536038224652012-05-16T04:00:00.002-07:002012-05-16T04:00:13.378-07:00Ternyata, Sendal Jepit Berbahaya!Memakai sendal jepit memang dipilih sebagian orang
karena kepraktisannya. Sayangnya, para ahli menyimpulkan bahwa memakai
sendal jepit dalam jangka panjang amat berisiko bagi kesehatan.
<br />
Sendal jepit dianggap berbahaya karena jari kaki tidak bisa terangkat
dengan rileks, dan ini mengarah pada perubahan tekanan lebih besar pada
pergelangan kaki dan tekanan vertikal yang lebih kecil di tumit. <br />
Kerusakan pada kaki yang mengenakan sendal jepit lebih serius
daripada sepatu hak tinggi. Para ahli memperingatkan bahwa sendal jepit
dapat mengubah cara berjalan seseorang, sehingga ketika mengambil
langkah, mereka memberikan tekanan pada bagian luar kakinya daripada
tumitnya. Pada akhirnya menyebabkan kerusakan jangka panjang.<br />
Sendal jepit kurang memberikan dukungan pada telapak kaki, sehingga
dapat menyebabkan rasa sakit dan lengkungan tendon. Selain itu, ada juga
risiko cidera serius dari tersandung.<br />
Tak hanya itu, sebuah hasil tes juga menunjukkan bahwa sendal jepit
merupakan sarang kuman. Sendal yang dipakai selama empat hari
berturut-turut akan menjadi menjadi rumah bagi bakteri mematikan,
seperti staphylococcus aureus, yang bersembunyi di karet sendal.<br />
Jika Anda memiliki luka di sekitar kaki, maka bakteri bisa memasuki
aliran darah. Bila tak segera ditangani, maka bisa menyebabkan kematian.<br />
"Bakteri staphylococcus aureus dapat membuat sakit Anda cukup berat
jika bakteri tersebut masuk kedalam luka dan ke dalam aliran darah Anda,
dimana bakteri bisa menyerang organ internal Anda yang manapun. Jika
Anda tidak mengobatinya dengan antibiotik, nyawa Anda akan terancam,"
papar ata Dennis Kinney, Ph.D., manajer laboratorium mikrobiologi di
EMSL Analytical.FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-39952002639220412772012-05-14T23:35:00.001-07:002012-05-14T23:35:15.513-07:00https://twitter.com/#!/FahmiAmir_FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-57116267972769468442012-05-14T23:29:00.002-07:002012-05-14T23:29:25.558-07:00Xoom 2 Media Edition, Tablet Hiburan Gaya MotorolaTak mau ketinggalan dengan vendor lain, Motorola juga
mengembangkan tablet dengan display yang semakin kecil. Motorola merilis
Xoom 2 Media Edition yang memiliki layar 8.2 inci. <br />
Xoom 2 Media
Edition lebih difokuskan untuk entertaint. Tak mengherankan bila
Motorola melakukan optimalisasi pada tablet yang memiliki sudut pandang
hingga 178 derajat ini.<br />
Xoom 3 Media Edition bekerka dengan prosesor dual core 1.2 GHz dengan sistem operasi Android 3.2 Honey Comb.<br />
Untuk
versi Xoom 2 Media Edition, Motorola melakukan peningkatan performansi
grafis hingga 20 persen dibandingkan Xoom, agar pengguna bisa menikmati
game yang semakin nyaman. Untuk suara, terdapat fitur adaptive surround
sound dengan bass yang diperbesar.<br />
Tablet ini juga diklaim mampu
melakukan multitasking lebih baik dibandingkan dengan produk sekelasnya.
Yang menarik, tablet ini bisa difungsikan sebagai remote control untuk
mengaktifkan berbagai peranti lain. Remote kontrol bisa
dipersonalisasikan. Aplikasi remote control telah tersedia di tablet
ini.<br />
Memiliki display 8.2 inci dengan resolusi 1280x800
piksel,Motorola mengklaim Xoom 2 memiliki layar yang lebih terang dan
tajam dibandingkan produk sebelumnya. Motorola telah melakukan
peningkatan kualitas warna pada displaynya.<br />
Untuk musik, terdapat
aplikasi musik Google, yakni Android Music Player. Untuk video telah
mendukung format 1080p. Player Android mendukung berbagai format
seperti eAAC+, MP3, MPEG-4, H.264, AAC, WMV, AAC+, H.263, MIDI, AMR NB,
OG<br />
Motorola membekali Xoom 3 Media Edition dengan dua
kamera.Kamera utama 5 mega piksel, kamera pendukung dibagian depan 1.3
mega piksel. Kamera autofokus ini juga didukung oleh LED Flash. Untuk
webcam terdapat kamera 1.3 mega piksel P2P. Kamera utama mendukung
perekaman video 1080p, sementara kamera pendukung 720p.<br />
Ia bisa
berkerja pada multijaringan. Pengguna bisa menggunakan jaringan WCDMA
850/900/1900/2100, GSM 850/900/1800/1900, HSDPA 14.0 Mbps (Category 10),
EDGE Class 12, HSUPA 5.76 Mbps (Category 6). Ia belum mendukung
teknologi 4G.<br />
Memiliki bobot 388 gram, tablet berukuran
216x139.8x8.9 milimeter ini menggunakan baterai Li Ion 3900 mAh. Baterai
mampu digunakan hingga enam jam untuk browsing internet menggunakan
wifi atau memutar video. Bila digunakan memutar MP3 mampu bertahan
hingga tiga hari. Dalam keadaan siaga baterai mampu bertahan hingga 27
hari.FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-22751434861282800012012-05-14T23:28:00.002-07:002012-05-14T23:28:33.259-07:00Virus Bisa Menghasilkan Listrik? Ini Bukan MimpiPara ilmuwan dari Lawrence Berkeley National Laboratory
(Berkeley Lab) milik Departemen Energi Amerika Serikat telah
mengembangkan cara untuk menghasilkan listrik dari virus tak berbahaya.
Caranya, energi mekanik dari virus dikonversikan menjadi listrik.<br />
"Penelitian
lanjutan dibutuhkan, tapi hasil kerja kami merupakan langkah pertama
yang menjanjikan dalam pengembangan pembangkit listrik personal yang
digunakan untuk peralatan-nano dan peralatan berbasis elektronika virus
(viral electronics)," kata ilmuwan Teknik Biologi Berkeley Lab,
Seung-Wuk Lee, dalam jurnal Nature Nanotechnology.<br />
Bersama dua
rekannya, Ramamoorthy Ramesh dan Byung Yang Lee, Seung-Wuk Lee menguji
coba cara tersebut dengan menciptakan sebuah generator yang mampu
menghasilkan energi yang cukup untuk menyalakan layar kristal-liquid
kecil.<br />
Generator itu menghasilkan listik ketika sebuah elektroda
seukuran perangko yang dilapisi virus khusus diketuk dengan jari. Virus
dalam elektroda itu mengkonversi kekuatan ketukan (energi mekanik) ke
tenaga listrik.<br />
Alat itu merupakan generator pertama penghasil
tenaga listrik yang memanfaatkan sifat piezoelektrik dari bahan
biologis. Piezoelektrik adalah akumulasi muatan (listrik) dalam bentuk
padat yang memberikan respon terhadap tekanan mekanis.<br />
Virus M13
yang digunakan dalam elektroda ciptaan Lee dan rekan-rekannya hanya
menyerang bakteri dan tidak berbahaya bagi manusia. Virus tersebut mampu
melipatgandakan diri (jutaan) dalam hitungan jam sehingga pasokan
energi tetap tersedia.<br />
Lee menjelaskan generator mampu
menghasilkan arus hingga enam nano-ampere dan voltase sebanyak 400
mili-volt ketika mendapat tekanan dari jari. Energi itu cukup untuk
menampilkan angka "1" dalam layar yang membutuhkan seperempat tegangan
dari baterai AAA. Dalam tayangan video resminya, Lee menggambarkan
bagaimana proses konversi energi itu dapat terjadi dengan memanfaatkan
virus.<br />
"Mengingat alat-alat bioteknologi dari virus rekayasa
genetik dapat diproduksi dalam skala besar, bahan piezoelektrik berbasis
virus dapat menawarkan jalan sederhana untuk pengembangan
mikroelektronik baru pada masa depan," kata Lee.FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-63250232566340450472012-05-14T23:27:00.001-07:002012-05-14T23:27:58.100-07:00Konser Lady Gaga Direstui Menteri Pariwisata?Panitia konser 'Lady Gaga The Born This Way Ball' tetap gigih
mengupayakan agar tetap bisa menggelar perhelatan musik yang masih
terganjal izin Polda Metro Jaya. Apalagi mereka yakin konser ini sudah
mendapatkan restu dari Menteri<br /> Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.<br />
"Kami akan tetap upayakan agar konser itu tetap berjalan. Karena telah direstui oleh Menteri<br /> Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif, Marie Elka Pangestu," kata Presiden Direktur Big
Daddy Entertainment, Promotor Konser Lady Gaga, Michael Rusli saat
dihubungi Senin (14/5/2012) malam. <br />
Meski diakui Rusli pihaknya
memang belum mengajukan izin keramaian. Mereka mengaku baru akan
mengajukan izin tiga minggu sebelum penyelenggaraan konser yang akan
digelar 3 Juni 2012 mendatang.<br />
Dikatakan Rusli, dirinya bukan
tidak melayangkan permohonan izin kepada kepolisian tapi pihak panitia
akan meminta izin sekitar dua sampai tiga minggu sebelum acara
berlangsung.<br />
"Kalau soal perizinan, pastilah kami akan minta izin.
Saat ini kami tengah berupaya melakukan pengajuan izinnya lantaran
penyelenggaraan konser sudah tidak lama lagi," ungkap Rusli saat
dihubungi, <br />
Lebih lanjut, saat ditanya banyaknya pihak yang
menentang adanya konser Lady Gaga dan adanya potensi pembatalan konser
karena tidak ada rekomendasi kepolisian dan penolakan berbagai
organisasi massa, Rusli mengaku belum mengantisipasi hal itu.<br />
Konser
ini sudah menyebar puluhan ribu tiket. The Litle Monster (sebutan fans
Lady Gaga) pun sudah menyerbu penjulan tiket Maret 2012, sehingga tiket
ludes.FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-11023200293305771232012-05-14T23:26:00.001-07:002012-05-14T23:26:29.069-07:00Peradilan RakyatSeorang pengacara muda yang cemerlang mengunjungi ayahnya, seorang
pengacara senior yang sangat dihormati oleh para penegak hukum.<br /><br />"Tapi
aku datang tidak sebagai putramu," kata pengacara muda itu, "aku datang
ke mari sebagai seorang pengacara muda yang ingin menegakkan keadilan
di negeri yang sedang kacau ini."<br /><br />Pengacara tua yang bercambang
dan jenggot memutih itu, tidak terkejut. Ia menatap putranya dari kursi
rodanya, lalu menjawab dengan suara yang tenang dan agung.<br /><br />"Apa yang ingin kamu tentang, anak muda?"<br />Pengacara muda tertegun. "Ayahanda bertanya kepadaku?"<br />"Ya, kepada kamu, bukan sebagai putraku, tetapi kamu sebagai ujung<br />tombak pencarian keadilan di negeri yang sedang dicabik-cabik korupsi ini."<br />Pengacara muda itu tersenyum.<br />"Baik, kalau begitu, Anda mengerti maksudku."<br /><br />"Tentu
saja. Aku juga pernah muda seperti kamu. Dan aku juga berani, kalau
perlu kurang ajar. Aku pisahkan antara urusan keluarga dan kepentingan
pribadi dengan perjuangan penegakan keadilan. Tidak seperti para
pengacara sekarang yang kebanyakan berdagang. Bahkan tidak seperti para
elit dan cendekiawan yang cemerlang ketika masih di luar kekuasaan,
namun menjadi lebih buas dan keji ketika memperoleh kesempatan untuk
menginjak-injak keadilan dan kebenaran yang dulu diberhalakannya. Kamu
pasti tidak terlalu jauh dari keadaanku waktu masih muda. Kamu sudah
membaca riwayat hidupku yang belum lama ini ditulis di sebuah kampus di
luar negeri bukan? Mereka menyebutku Singa Lapar. Aku memang tidak
pernah berhenti memburu pencuri-pencuri keadilan yang bersarang di
lembaga-lembaga tinggi dan gedung-gedung bertingkat. Merekalah yang
sudah membuat kejahatan menjadi budaya di negeri ini. Kamu bisa banyak
belajar dari buku itu."<br /><br />Pengacara muda itu tersenyum. Ia
mengangkat dagunya, mencoba memandang pejuang keadilan yang kini seperti
macan ompong itu, meskipun sisa-sisa keperkasaannya masih terasa.<br /><br />"Aku
tidak datang untuk menentang atau memuji Anda. Anda dengan seluruh
sejarah Anda memang terlalu besar untuk dibicarakan. Meskipun bukan
bebas dari kritik. Aku punya sederetan koreksi terhadap
kebijakan-kebijakan yang sudah Anda lakukan. Dan aku terlalu kecil untuk
menentang bahkan juga terlalu tak pantas untuk memujimu. Anda sudah
tidak memerlukan cercaan atau pujian lagi. Karena kau bukan hanya
penegak keadilan yang bersih, kau yang selalu berhasil dan sempurna,
tetapi kau juga adalah keadilan itu sendiri."<br /><br />Pengacara tua itu meringis.<br />"Aku
suka kau menyebut dirimu aku dan memanggilku kau. Berarti kita bisa
bicara sungguh-sungguh sebagai profesional, Pemburu Keadilan."<br />"Itu semua juga tidak lepas dari hasil gemblenganmu yang tidak kenal ampun!"<br />Pengacara tua itu tertawa.<br />"Kau sudah mulai lagi dengan puji-pujianmu!" potong pengacara tua.<br />Pengacara muda terkejut. Ia tersadar pada kekeliruannya lalu minta maaf.<br /><br />"Tidak
apa. Jangan surut. Katakan saja apa yang hendak kamu katakan," sambung
pengacara tua menenangkan, sembari mengangkat tangan, menikmati juga
pujian itu, "jangan membatasi dirimu sendiri. Jangan membunuh diri
dengan diskripsi-diskripsi yang akan menjebak kamu ke dalam
doktrin-doktrin beku, mengalir sajalah sewajarnya bagaikan mata air,
bagai suara alam, karena kamu sangat diperlukan oleh bangsamu ini."<br /><br />Pengacara muda diam beberapa lama untuk merumuskan diri. Lalu ia meneruskan ucapannya dengan lebih tenang.<br /><br />"Aku datang kemari ingin mendengar suaramu. Aku mau berdialog."<br />"Baik. Mulailah. Berbicaralah sebebas-bebasnya."<br /><br />"Terima
kasih. Begini. Belum lama ini negara menugaskan aku untuk membela
seorang penjahat besar, yang sepantasnya mendapat hukuman mati. Pihak
keluarga pun datang dengan gembira ke rumahku untuk mengungkapkan
kebahagiannya, bahwa pada akhirnya negara cukup adil, karena memberikan
seorang pembela kelas satu untuk mereka. Tetapi aku tolak mentah-mentah.
Kenapa? Karena aku yakin, negara tidak benar-benar menugaskan aku untuk
membelanya. Negara hanya ingin mempertunjukkan sebuah teater
spektakuler, bahwa di negeri yang sangat tercela hukumnya ini, sudah ada
kebangkitan baru. Penjahat yang paling kejam, sudah diberikan seorang
pembela yang perkasa seperti Mike Tyson, itu bukan istilahku, aku pinjam
dari apa yang diobral para pengamat keadilan di koran untuk semua
sepak-terjangku, sebab aku selalu berhasil memenangkan semua perkara
yang aku tangani.<br /><br />Aku ingin berkata tidak kepada negara, karena
pencarian keadilan tak boleh menjadi sebuah teater, tetapi mutlak hanya
pencarian keadilan yang kalau perlu dingin danbeku. Tapi negara terus
juga mendesak dengan berbagai cara supaya tugas itu aku terima. Di situ
aku mulai berpikir. Tak mungkin semua itu tanpa alasan. Lalu aku
melakukan investigasi yang mendalam dan kutemukan faktanya. Walhasil,
kesimpulanku, negara sudah memainkan sandiwara. Negara ingin menunjukkan
kepada rakyat dan dunia, bahwa kejahatan dibela oleh siapa pun, tetap
kejahatan. Bila negara tetap dapat menjebloskan bangsat itu sampai ke
titik terakhirnya hukuman tembak mati, walaupun sudah dibela oleh tim
pembela seperti aku, maka negara akan mendapatkan kemenangan ganda,
karena kemenangan itu pastilah kemenangan yang telak dan bersih, karena
aku yang menjadi jaminannya. Negara hendak menjadikan aku sebagai
pecundang. Dan itulah yang aku tentang.<br /><br />Negara harusnya percaya
bahwa menegakkan keadilan tidak bisa lain harus dengan keadilan yang
bersih, sebagaimana yang sudah Anda lakukan selama ini."<br /><br />Pengacara muda itu berhenti sebentar untuk memberikan waktu pengacara senior itu menyimak. Kemudian ia melanjutkan.<br /><br />"Tapi
aku datang kemari bukan untuk minta pertimbanganmu, apakah keputusanku
untuk menolak itu tepat atau tidak. Aku datang kemari karena setelah
negara menerima baik penolakanku, bajingan itu sendiri datang ke tempat
kediamanku dan meminta dengan hormat supaya aku bersedia untuk
membelanya."<br /><br />"Lalu kamu terima?" potong pengacara tua itu tiba-tiba.<br />Pengacara muda itu terkejut. Ia menatap pengacara tua itu dengan heran.<br />"Bagaimana Anda tahu?"<br /><br />Pengacara
tua mengelus jenggotnya dan mengangkat matanya melihat ke tempat yang
jauh. Sebentar saja, tapi seakan ia sudah mengarungi jarak ribuan
kilometer. Sambil menghela napas kemudian ia berkata: "Sebab aku kenal
siapa kamu."<br /><br />Pengacara muda sekarang menarik napas panjang.<br />"Ya
aku menerimanya, sebab aku seorang profesional. Sebagai seorang
pengacara aku tidak bisa menolak siapa pun orangnya yang meminta agar
aku melaksanakan kewajibanku sebagai pembela. Sebagai pembela, aku
mengabdi kepada mereka yang membutuhkan keahlianku untuk membantu
pengadilan menjalankan proses peradilan sehingga tercapai keputusan yang
seadil-adilnya."<br /><br />Pengacara tua mengangguk-anggukkan kepala tanda mengerti.<br />"Jadi itu yang ingin kamu tanyakan?"<br />"Antara lain."<br />"Kalau begitu kau sudah mendapatkan jawabanku."<br />Pengacara muda tertegun. Ia menatap, mencoba mengetahui apa yang ada di dalam lubuk hati orang tua itu.<br />"Jadi langkahku sudah benar?"<br />Orang tua itu kembali mengelus janggutnya.<br /><br />"Jangan
dulu mempersoalkan kebenaran. Tapi kau telah menunjukkan dirimu sebagai
profesional. Kau tolak tawaran negara, sebab di balik tawaran itu tidak
hanya ada usaha pengejaran pada kebenaran dan penegakan keadilan
sebagaimana yang kau kejar dalam profesimu sebagai ahli hukum, tetapi di
situ sudah ada tujuan-tujuan politik. Namun, tawaran yang sama dari
seorang penjahat, malah kau terima baik, tak peduli orang itu orang yang
pantas ditembak mati, karena sebagai profesional kau tak bisa menolak
mereka yang minta tolong agar kamu membelanya dari praktik-praktik
pengadilan yang kotor untuk menemukan keadilan yang paling tepat. Asal
semua itu dilakukannya tanpa ancaman dan tanpa sogokan uang! Kau tidak
membelanya karena ketakutan, bukan?"<br />"Tidak! Sama sekali tidak!"<br />"Bukan juga karena uang?!"<br />"Bukan!"<br />"Lalu karena apa?"<br />Pengacara muda itu tersenyum.<br />"Karena aku akan membelanya."<br />"Supaya dia menang?"<br /><br />"Tidak
ada kemenangan di dalam pemburuan keadilan. Yang ada hanya usaha untuk
mendekati apa yang lebih benar. Sebab kebenaran sejati, kebenaran yang
paling benar mungkin hanya mimpi kita yang tak akan pernah tercapai.
Kalah-menang bukan masalah lagi. Upaya untuk mengejar itu yang paling
penting. Demi memuliakan proses itulah, aku menerimanya sebagai
klienku."<br />Pengacara tua termenung.<br />"Apa jawabanku salah?"<br />Orang tua itu menggeleng.<br /><br />"Seperti
yang kamu katakan tadi, salah atau benar juga tidak menjadi persoalan.
Hanya ada kemungkinan kalau kamu membelanya, kamu akan berhasil keluar
sebagai pemenang."<br /><br />"Jangan meremehkan jaksa-jaksa yang diangkat oleh negara. Aku dengar sebuah tim yang sangat tangguh akan diturunkan."<br /><br />"Tapi kamu akan menang."<br />"Perkaranya saja belum mulai, bagaimana bisa tahu aku akan menang."<br /><br />"Sudah
bertahun-tahun aku hidup sebagai pengacara. Keputusan sudah bisa dibaca
walaupun sidang belum mulai. Bukan karena materi perkara itu, tetapi
karena soal-soal sampingan. Kamu terlalu besar untuk kalah saat ini."<br /><br />Pengacara muda itu tertawa kecil.<br />"Itu pujian atau peringatan?"<br />"Pujian."<br />"Asal Anda jujur saja."<br />"Aku jujur."<br />"Betul?"<br />"Betul!"<br /><br />Pengacara muda itu tersenyum dan manggut-manggut. Yang tua memicingkan matanya dan mulai menembak lagi.<br />"Tapi kamu menerima membela penjahat itu, bukan karena takut, bukan?"<br /><br />"Bukan! Kenapa mesti takut?!"<br />"Mereka tidak mengancam kamu?"<br />"Mengacam bagaimana?"<br />"Jumlah uang yang terlalu besar, pada akhirnya juga adalah sebuah ancaman. Dia tidak memberikan angka-angka?"<br /><br />"Tidak."<br />Pengacara tua itu terkejut.<br />"Sama sekali tak dibicarakan berapa mereka akan membayarmu?"<br />"Tidak."<br />"Wah! Itu tidak profesional!"<br />Pengacara muda itu tertawa.<br />"Aku tak pernah mencari uang dari kesusahan orang!"<br />"Tapi bagaimana kalau dia sampai menang?"<br />Pengacara muda itu terdiam.<br />"Bagaimana kalau dia sampai menang?"<br />"Negara akan mendapat pelajaran penting. Jangan main-main dengan kejahatan!"<br />"Jadi kamu akan memenangkan perkara itu?"<br />Pengacara muda itu tak menjawab.<br />"Berarti ya!"<br />"Ya. Aku akan memenangkannya dan aku akan menang!"<br /><br />Orang
tua itu terkejut. Ia merebahkan tubuhnya bersandar. Kedua tangannya
mengurut dada. Ketika yang muda hendak bicara lagi, ia mengangkat
tangannya.<br /><br />"Tak usah kamu ulangi lagi, bahwa kamu melakukan itu bukan karena takut, bukan karena kamu disogok."<br />"Betul. Ia minta tolong, tanpa ancaman dan tanpa sogokan. Aku tidak takut."<br /><br />"Dan
kamu menerima tanpa harapan akan mendapatkan balas jasa atau
perlindungan balik kelak kalau kamu perlukan, juga bukan karena kamu
ingin memburu publikasi dan bintang-bintang penghargaan dari organisasi
kemanusiaan di mancanegara yang benci negaramu, bukan?"<br /><br />"Betul."<br />"Kalau begitu, pulanglah anak muda. Tak perlu kamu bimbang.<br /><br />Keputusanmu
sudah tepat. Menegakkan hukum selalu dirongrong oleh berbagai tuduhan,
seakan-akan kamu sudah memiliki pamrih di luar dari pengejaran keadilan
dan kebenaran. Tetapi semua rongrongan itu hanya akan menambah pujian
untukmu kelak, kalau kamu mampu terus mendengarkan suara hati nuranimu
sebagai penegak hukum yang profesional."<br /><br />Pengacara muda itu ingin menjawab, tetapi pengacara tua tidak memberikan kesempatan.<br />"Aku
kira tak ada yang perlu dibahas lagi. Sudah jelas. Lebih baik kamu
pulang sekarang. Biarkan aku bertemu dengan putraku, sebab aku sudah
sangat rindu kepada dia."<br /><br />Pengacara muda itu jadi amat terharu.
Ia berdiri hendak memeluk ayahnya. Tetapi orang tua itu mengangkat
tangan dan memperingatkan dengan suara yang serak. Nampaknya sudah lelah
dan kesakitan.<br /><br />"Pulanglah sekarang. Laksanakan tugasmu sebagai seorang profesional."<br />"Tapi..."<br /><br />Pengacara
tua itu menutupkan matanya, lalu menyandarkan punggungnya ke kursi.
Sekretarisnya yang jelita, kemudian menyelimuti tubuhnya. Setelah itu
wanita itu menoleh kepada pengacara muda.<br />"Maaf, saya kira pertemuan harus diakhiri di sini, Pak. Beliau perlu banyak beristirahat. Selamat malam."<br /><br />Entah
karena luluh oleh senyum di bibir wanita yang memiliki mata yang sangat
indah itu, pengacara muda itu tak mampu lagi menolak. Ia memandang
sekali lagi orang tua itu dengan segala hormat dan cintanya. Lalu ia
mendekatkan mulutnya ke telinga wanita itu, agar suaranya jangan sampai
membangunkan orang tua itu dan berbisik.<br /><br />"Katakan kepada
ayahanda, bahwa bukti-bukti yang sempat dikumpulkan oleh negara terlalu
sedikit dan lemah. Peradilan ini terlalu tergesa-gesa. Aku akan
memenangkan perkara ini dan itu berarti akan membebaskan bajingan yang
ditakuti dan dikutuk oleh seluruh rakyat di negeri ini untuk terbang
lepas kembali seperti burung di udara. Dan semoga itu akan membuat
negeri kita ini menjadi lebih dewasa secepatnya. Kalau tidak, kita akan
menjadi bangsa yang lalai."<br /><br />Apa yang dibisikkan pengacara muda
itu kemudian menjadi kenyataan. Dengan gemilang dan mudah ia
mempecundangi negara di pengadilan dan memerdekaan kembali raja penjahat
itu. Bangsat itu tertawa terkekeh-kekeh. Ia merayakan kemenangannya
dengan pesta kembang api semalam suntuk, lalu meloncat ke mancanegara,
tak mungkin dijamah lagi. Rakyat pun marah. Mereka terbakar dan mengalir
bagai lava panas ke jalanan, menyerbu dengan yel-yel dan poster-poster
raksasa. Gedung pengadilan diserbu dan dibakar. Hakimnya diburu-buru.
Pengacara muda itu diculik, disiksa dan akhirnya baru dikembalikan
sesudah jadi mayat. Tetapi itu pun belum cukup. Rakyat terus mengaum dan
hendak menggulingkan pemerintahan yang sah.<br /><br />Pengacara tua itu
terpagut di kursi rodanya. Sementara sekretaris jelitanya membacakan
berita-berita keganasan yang merebak di seluruh wilayah negara dengan
suaranya yang empuk, air mata menetes di pipi pengacara besar itu.<br /><br />"Setelah
kau datang sebagai seorang pengacara muda yang gemilang dan meminta aku
berbicara sebagai profesional, anakku," rintihnya dengan amat sedih,
"Aku terus membuka pintu dan mengharapkan kau datang lagi kepadaku
sebagai seorang putra. Bukankah sudah aku ingatkan, aku rindu kepada
putraku. Lupakah kamu bahwa kamu bukan saja seorang profesional, tetapi
juga seorang putra dari ayahmu. Tak inginkah kau mendengar apa kata
seorang ayah kepada putranya, kalau berhadapan dengan sebuah perkara, di
mana seorang penjahat besar yang terbebaskan akan menyulut peradilan
rakyat seperti bencana yang melanda negeri kita sekarang ini?" ***FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-75100487735145471512012-05-14T23:22:00.001-07:002012-05-14T23:22:13.042-07:00Jadilah Pelopor Kebaikan Sebelum Mengajak yang LainSebagian kita memiliki sifat demikian. Berkata dan mengajak orang
lain dalam kebaikan, namun diri sendiri enggan untuk melakukan. Melarang
dari suatu kemungkaran, namun diri sendiri masih menerjangnya. Muslim
yang baik adalah yang menjadi pelopor dalam kebaikan dan yang terdepan
dalam menjauhi kemungkaran sebelum mengajak atau mendakwahi lainnya.<br />
Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,<br />
<div align="center" dir="RTL">
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ
تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ
تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3)</div>
“<em>Wahai orang-orang yang beriman, <strong>kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?</strong> Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan</em>” (QS. Ash Shaff: 2-3).<br />
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di <em>rahimahullah </em>menjelaskan,<br />
Kenapa kalian berkata kebaikan dan mengajak untuk berbuat baik,
bahkan kalian terpuji dengan kebaikan tersebut, namun kalian sendiri
tidak melakoni. Kalian melarang dari kejelekan dan menyucikan diri dari
kejelekan tersebut, namun sebenarnya kalian sendiri menerjang dan
senyatanya memiliki sifat yang jelek.<br />
Apakah pantas orang beriman memiliki sifat yang tercela seperti ini?<br />
Ataukah ia rela mendapatkan kemurkaan yang besar di sisi Allah dengan ia mengatakan apa yang ia sendiri tidak melakukannya?<br />
Sudah sepatutnya bagi orang yang mengajak pada kebaikan, maka
hendaklah dia yang menjadi pelopor pertama dalam melaksanakan kebaikan.
Jika ia melarang suatu kemungkaran, hendaklah ia yang lebih menjauhi
kemungkaran tersebut.<br />
Allah <em>Ta’ala</em> berfirman (mengenai orang Yahudi),<br />
<div align="center" dir="RTL">
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلا تَعْقِلُونَ</div>
“<em>Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedang
kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al
Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?”</em> (QS. Al Baqarah: 44).<br />
Syu’aib berkata kepada kaumnya,<br />
<div align="center" dir="RTL">
وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ</div>
“<em>Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan menerjang) apa yang aku larang</em>” (QS. Hud: 88). Demikian keterangan dari Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya, <em>Taisir Al Karimir Rahman</em>, hal. 858.<br />
Ibnu Juraij berkata mengenai ayat,<br />
<div align="center" dir="RTL">
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ</div>
“<em>Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan</em>”,
yaitu ahlul kitab dan orang munafik dahulu memerintahkan orang pada
kebaikan, menyuruh puasa dan shalat, mereka mengajak orang lain untuk
beramal, namun Allah mencela mereka (karena mereka mengajak orang lain,
namun diri sendiri enggan melakoni, pen). Oleh karenanya, siapa saja
yang mengajak orang lain dalam kebaikan, hendaklah ia yang terdepan
dalam kebaikan tersebut (artinya: ia hendaklah yang melakukannya
terlebih dahulu).” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 381).<br />
Adh Dhohak berkata, dari Ibnu ‘Abbas di mana beliau berkata menjelaskan surat Al Baqarah ayat 44. Beliau berkata,<br />
<div align="center" dir="RTL">
أتأمرون الناس بالدخول في دين محمد صلى الله عليه وسلم وغير ذلك مما أمرتم (3) به من إقام الصلاة، وتنسون أنفسكم.</div>
“Engkau memerintahkan manusia untuk masuk dalam agama Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengajak pada kebaikan lainnya seperti
mengerjakan shalat, lantas engkau melupakan diri kalian sendiri?”
(Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 382).<br />
Namun Syaikh As Sa’di <em>rahimahullah </em>menerangkan mengenai
surat Al Baqarah ayat 44 di atas, “Ayat tersebut tidaklah menerangkan
bahwa seseorang yang tidak dapat melaksanakan kebajikan, maka ia tidak
boleh beramar ma’ruf atau ia tidak boleh melarang kemungkaran yang masih
ia terjang. Karena jika ia tidak beramal dan tidak mengajak orang lain,
maka ia tercela karena meninggalkan <strong>dua kewajiban</strong>.
Ketahuilah bahwa manusia memiliki dua kewajiban, yaitu (1) mengajak
orang lain pada kebaikan atau melarang dari kemungkaran, dan (2)
memerintahkan diri sendiri untuk melakukan kebaikan dan meninggalkan
kemungkaran. Jika tidak bisa melakukan salah satunya, maka tidak boleh
meninggalkan yang lainnya. Dikatakan sempurna jika sudah melaksanakan
dua kewajiban tersebut (yaitu beramal dan berdakwah). Dan jika
meninggalkan dua-duanya, maka itu menunjukkan cacat yang sempurna.
Sedangkan jika mampu melaksanakan satu kewajiban, maka ia tidak berada
di martabat yang utama, masih di bawahnya” (Taisir Al Karimir Rahman,
hal. 51).<br />
Tentang masalah ini pula pernah diterangkan oleh Syaikh ‘Ubaid Al
Jabiri hafizhohullah. Intinya beliau menerangkan bahwa jika yang
ditinggalkan adalah kewajiban namun ia mengajak orang lain, maka ia
tercela. Namun jika yang ditinggalkan adalah amalan sunnah, maka ia
tidaklah tercela. Karena meninggalkan yang sunnah tentu saja tidak
berakibat dosa (Dauroh Kitab Ushulus Sunah Imam Ahmad dan Kitabul Fitan
Shahih Al Bukhari, 1-5 Jumadal Ula 1433 H).<br />
Intinya, sebaik-baik kita adalah yang menjadi pelopor dalam kebaikan
dan yang terdepan dalam meninggalkan kemungkaran sebelum mengajak atau
mendakwahi yang lain. <em>Ya Allah, mudahkanlah kami dalam hal ini.</em><br />
<div align="center">
<em>Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.</em></div>FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-76142023342191158222012-05-14T23:21:00.002-07:002012-05-14T23:21:21.645-07:00Waspada dengan Fitnah Harta<br />
Pada asalnya, harta tidaklah tercela. Allah bahkan menyebut harta sebagai <em>“khair”</em> (kebaikan) dalam Al-Quran.<br />
<div dir="RTL" style="text-align: center;">
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ
أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ
وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ<em></em></div>
<em>“</em><em>Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak</em><em> (khair)</em><em>, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa</em><em>.”</em><em> </em>(QS Al-Baqarah [2]: 180)<br />
Allah juga menyebutkan bahwa harta Allah jadikan sebagai <em>“qiyâm”</em>; atau sesuatu yang menopang kehidupan manusia. Allah berfirman,<br />
<div dir="RTL" style="text-align: center;">
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا <em></em></div>
<em>“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum
Sempurna akalnya (anak yatim yang belum baligh), harta (mereka yang ada
dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan
(qiyâman).</em> (QS. An-Nisa [4]: 5)<br />
As-Syaikh Sa’di –rahimahullah- berkata, “Allah melarang para wali
untuk menyerahkan uang kepada mereka yang belum sempurna akalnya,
khawatir mereka akan merusak dan menghancurkannya. Karena Allah
menjadikan harta sebagai pokok kehidupan bagi hamba-hambanya baik dalam
kemaslahatan agama atau dunianya.” (<em>Tasîr al Karîm</em> 1/164)<br />
Kemaslahatan harta dalam urusan dunia sangat jelas. Adapun
kemaslahatannya dalam urusan agama, maka ia juga sangat banyak. Banyak
jenis ibadah yang tidak bisa dilakukan kecuali dengan harta.
Keterbatasan dalam harta bisa menjadi keterbatasan dalam beribadah.
Dalam kendali dan pengaturan orang sholeh, harta adalah karunia terbaik
yang mampu melesatkannya menjadi manusia mulia dan terhormat, baik dalam
pandangan Allah, ataupun dalam pandangan manusia.<br />
Hubungan dengan Allah akan semakin kuat, karena dengan hartanya
seseorang akan lebih leluasa dalam mencari ilmu dan lebih tenang saat
beribadah. Begitupun hubungannya dengan sesama, ia akan dengan mudah
mempererat hubungan persaudaraan dan pergaulan dengan hartanya seperti
dengan banyak memberi hadiah, makanan dan lain sebagainya.<br />
Rasulullah shallallahu ‘alaihi bersabda,<br />
<div align="center">
نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ</div>
“<em>Sebaik-baik harta adalah harta yang dimiliki oleh orang shaleh</em>.” (HR Bukhari dalam al Adab al Mufrad: 299, dishahihkan al Albani)<br />
Dari sisi yang lain, Allah sering mengingatkan, bahwa harta adalah
fitnah. Sebagaimana dengan sebab harta manusia bisa beribadah, dengan
sebab harta pula manusia bisa dengan mudah berbuat kemungkaran. Inilah
diantara hikmah mengapa Allah membatasi rizki-Nya kepada sebagian
manusia. Agar manusia tidak melakukan perbuatan melampaui batas. Allah
berfirman,<br />
<div dir="RTL" style="text-align: center;">
وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ
الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ
بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ<em></em></div>
<em>“</em><em>Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada
hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi,
tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran.
Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha
Melihat.</em><em>” </em>(QS Asy-Syura [42]: 27)<br />
Dengan harta biasanya manusia menjadi orang yang suka
bermewah-mewahan. Dan, Allah mengabarkan kepada kita bahwa orang-orang
yang hidup mewahlah yang selalu menjadi penentang para utusan Allah.<br />
<div dir="RTL" style="text-align: center;">
وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ<em></em></div>
<em> “</em><em>Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang
pemberi peringatanpun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri
itu berkata: </em><em>“</em><em>Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya.</em><em>” </em>(QS Saba’ [34]: 34)<br />
Disebabkan harta, perhelatan manusia di dunia dalam mengumpulkan
pundi-pundi kehidupan menjadi begitu ketat. Manusia saling berlomba,
saling mengejar, dan tidak jarang saling menjatuhkan demi memperebutkan
“nasib” dunianya. Hidup menjadi ajang persaingan yang pemenangnya
ditentukan oleh banyaknya harta dan kekayaan. Nasib baik dan keuntungan
didasarkan pada perolehan materi semata.<br />
Kecenderungan inilah yang membuat manusia kerap lupa bahwa ada hak
Allah yang harus ditunaikan dalam sikapnya terhadap harta. Padahal
manusia tidak dibenarkan bersikap rakus, sombong dan berlebih-lebihan
dengan harta. Harta merupakan karunia Allah yang seharusnya disyukuri
dengan cara mengusahakan harta itu dari jalan yang halal dan
membelanjakannya pada jalan yang juga diridhoi Allah.<br />
Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,<br />
<div dir="RTL" style="text-align: center;">
«مَا ذئبان جَائِعَانِ أُرسِلاَ في غَنَمٍ بأفسَدَ لها مِنْ حِرصِ المرء على المال والشَّرَف لدينهِ »</div>
“<em>Tidaklah dua serigala lapar yang menghampiri seekor kambing
lebih berbahaya baginya dari ambisi seseorang kepada harta dan kedudukan
bagi agamanya</em>” (HR Tirmidzi no. 2376, ia berkata: hasan shahih, Ahmad: 3/656)<br />
Sebuah ilustrasi yang sangat mengena dari Rasulullah untuk
menggambarkan rusaknya agama seorang manusia disebabkan karena ambisi
terhadap harta benda dan kedudukan di dunia. Kerusakan agama yang
ditimbulkannya tidak lebih besar dari bahaya yang mengancam seekor
kambing yang didatangi dua serigala lapar dan siap menerkamnya.<br />
Ibnu Rajab menjelaskan, orang yang berambisi terhadap harta ada dua jenis:<br />
<strong><em>Pertama</em></strong>, orang yang sangat mencintai harta,
semangat dalam mencarinya dengan cara yang mubah, namun ia berlebihan
dalam mendapatkan dan mengusahakannya. Orang ini tercela dari sisi bahwa
semua usahanya itu bisa jadi sebuah bentuk mensia-siakan hidup, padahal
ia seharusnya bersungguh-sungguh itu dalam mendapatkan kenikmatan
akhirat yang abadi. Orang yang berambisi ini malah mensia-siakannya
untuk mencari rizki yang sesungguhnya terjamin dan sesuatu yang Allah
bagi-bagikan, yang tidak datang kecuali seukuran dengan takdir Allah,
harta yang kelak tidak akan mendatangkan manfaat baginya, ia akan
tinggalkan semua itu, dengan tetap hisabnya akan berlaku atasnya.”<br />
Dikatakan kepada seorang ahli Hikmah, “Si fulan telah mengumpulkan
harta.” lalu ia berkata, “Apakah ia juga mengumpulkan hari demi hari
yang ia berinfak padanya?” dijawab, “tidak”<br />
Seseorang berkata, “jika engkau di dunia lemah dalam berbuat kebaikan, maka apa yang kelak akan engkau perbuat di hari kiamat?”<br />
Ibnu Mas’ud berkata, “Keyakinan itu adalah engkau tidak meridhai
manusia dengan kemurkaan Allah, tidak memuji seseorang karena rizki
Allah, tidak mencela seseorang atas sesuatu yang Allah tidak berikan
kepadamu. Sesungguhnya rizki Allah tidak diraih dengan ambisi orang yang
berambisi dan tidak akan tertolak karena bencinya orang yang benci.
Allah dengan sifat adil dan ilmu-Nya menjadikan ruh (kehidupan yang
hakiki) dan kebahagiaan terdapat pada sifat yakin dan ridha, menjadikan
kesedihan dan gundah gulana pada sifar ragu dan kemurkaan.”<br />
Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda kepada sahabatnya Hakim bin Hizam,<br />
<div align="center">
« يَا حَكِيمُ ، إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ ،
فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ
بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ ، وَكَانَ كَالَّذِى
يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ
السُّفْلَى »</div>
“<em>Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini indah dan manis. Barangsiapa
mengambilnya dengan keluasan jiwanya, ia akan diberkahi pada hartanya.
Dan barangsiapa yang mengambilnya dengan tanpa berlebihan, maka
perumpamaannya adalah seperti orang yang makan dan tidak pernah kenyang</em>.” (HR Bukhari no: 1472, 2750, 3143, Muslim no: 1035)<br />
<strong><em>Kedua</em></strong><strong>,</strong> orang yang
kondisinya lebih buruk dari jenis pertama. Ia adalah orang yang
berambisi terhadap harta, hingga mengusahakannya dengan cara-cara yang
diharamkan Allah dan menghalanginya untuk menunaikan kewajiban hartanya.
Perutnya penuh dengan harta haram. Merasa harta yang dimilikinya adalah
hasil dari seluruh usahanya, ia menjadi manusia yang sangat takut
kehilangan hartanya. Ia jadi sangat kikir, malas bersedekah dan
individualis. Ia terjerumus pada sikap kikir yang tercela. Padahal Allah
berfirman,<br />
<div dir="RTL" style="text-align: center;">
وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ<em></em></div>
<em>“D</em><em>an siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung</em><em>.” </em>(QS Al-Hasyr [59]: 9)<br />
Dari Jabir bin Abdillah, bahwa Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,<br />
<div align="center">
وَاتَّقُوا الشُّحَّ فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ
كَانَ قَبْلَكُمْ حَمَلَهُمْ عَلَى أَنْ سَفَكُوا دِمَاءَهُمْ
وَاسْتَحَلُّوا مَحَارِمَهُمْ</div>
“<em>Peliharalah dirimu dari sifat kikir, karena sifat kikir telah
membinasakan orang-orang sebelum kamu. Sifat itu telah menyuruh mereka
memutuskan persaudaraan, maka mereka pun memutuskan persaudaraan. Sifat
itu telah menyebabkan mereka saling membunuh dan menghalalkan
perkara-perkara yang diharamkan</em> (HR Muslim no: 6741)<strong> </strong>(Lihat <em>Majmû Rasâ`il Ibnu Rajab</em>, <em>Syarh Hadîts Mâ Dzi`bâni Jâ`I’âni</em>, Hal. 65 – 69)<br />
Mudah-mudah Allah senantiasa menjaga kita semua dari fitnah harta yang merugikan. Amin<em>.***Wallâhu a’lam bish-shawâb</em>FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6948316266438341510.post-78664249954880720282012-05-14T23:20:00.000-07:002012-05-14T23:20:14.356-07:00Pahala Melimpah Bagi Muslimah yang Tinggal di Rumah<br />
Di antara perintah Allah kepada wanita muslimah adalah perintah untuk
tinggal dan menetap di rumah-rumah mereka. Sebuah perintah yang banyak
mengandung hikmah dan maslahat. Tidak hanya bagi wanita itu sendiri,
namun juga mengandung kemaslahatan bagi umat.<br />
<span style="color: red;"><strong>Perintah dari Dzat Yang Maha Hikmah</strong></span><br />
Wahai saudariku muslimah, renungkanlah firman dari Rabbmu berikut
ini. Rabb yang telah menciptakanmu, yang paling tahu tentang
kemaslahatan bagimu. Allah ‘<em>Azza wa Jalla</em> berfirman :<br />
<div align="right">
<strong>وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ
تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ
الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ
لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً</strong></div>
“<em>Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan
janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak
menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu
sebersih-bersihnya</em>.” (Al Ahzab: 33).<br />
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di <em>rahimahullah</em> menjelaskan bahwa makna dari ayat <strong>{وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ}</strong><strong> </strong>yaitu menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian. Sedangkan makna ayat <strong>{ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى }</strong>
yaitu janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memakai parfum
sebagaimana kebiasaan orang-orang jahiliyah sebelum Islam yang tidak
memiliki ilmu dan agama. Perintah tersebut bertujuan untuk mencegah
munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya. (Lihat <em> Taisir Al Karimirrahman</em> surat Al Ahzab 33).<br />
Imam Ibnu Katsir<em> rahimahullah </em> menjelaskan bahwa makna ayat
di atas artinya tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar
tanpa ada kebutuhan. Termasuk kebutuhan syar’i yang membolehkan wanita
keluar rumah adalah untuk shalat di masjid dengan syarat-syarat
tertentu, sebagaimana sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>:‘<em>Janganlah
kalian melarang istri-istri dan anak-anak kalian dari masjid Allah.
Namun, hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab</em>.’ Dan dalam riwayat lain disebutkan : ‘<em>Dan rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka</em>.” (<em>TafsirAl Qur’an Al Adzim </em>tafsir surat Al Ahzab ayat 33)<br />
Yang perlu dipahami bahwa perintah dalam ayat di atas tidak hanya
terbatas pada istri-istri nabi saja, tetapi juga berlaku untuk seluruh
kaum wanita muslimah. Imam Ibnu Katsir <em>rahimahullahu </em>mengatakan : “Semua ini merupakan adab dan tata krama yang Allah<em> Ta’ala</em> perintahkan kepada para istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Adapun kaum wanita umat ini seluruhnya sama juga dengan mereka dalam hukum masalah ini.” (<em>Tafsir Al Qur’an Al Adzim</em><em> surat Al Ahzab 33</em>).<br />
Saudariku muslimah, perhatikanlah. Perintah untuk tinggal di dalam
rumah ini datang dari Dzat Yang Maha Memiliki Hikmah, Dzat yang lebih
tahu tentang perkara yang memberikan maslahat bagi hamba-hamba-Nya.
Ketika Dia menetapkan wanita harus berdiam dan tinggal di rumahnya, Dia
sama sekali tidak berbuat zalim kepada wanita, bahkan ketetapan-Nya itu
sebagai tanda akan kasih sayang-Nya kepada para hamba-Nya.<br />
<span style="color: red;"><strong>Tanggung Jawab Terbesar bagi Wanita adalah Rumah Tangganya</strong></span><br />
Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda :<br />
<div align="right">
<strong>كلكم راع، وكلكم مسئول عن رعيته، فالأمير راع،
وهو مسئول عن رعيته، والرجل راع على أهل بيته، وهو مسئول عنهم، والمرأة
راعية على بيت بعلها وولده، وهي مسئولة عنهم، والعبد راع على مال سيده، وهو
مسئول عنه، فكلكم راع مسئول عن رعيته</strong><strong></strong></div>
“<em>Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya
tentang yang dipimpinnya. Pemimpin negara adalah pemimpin dan ia akan
ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi
keluarganya dan ia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang
wanita adalah pemimpin bagi anggota keluarga suaminya serta anak-anaknya
dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak adalah pemimpin atas
harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Setiap kalian
adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya.</em>” (HR. Bukhari 893 dan Muslim 1829).<br />
Yang dimaksud dengan (<strong>رَاعٍ</strong> ) adalah seseorang yang
dikenai tanggung jawab untuk menjaga sesuatu perbuatan, dan diberi
amanah atas perbuatan tersebut, serta diperintahkan untuk melakukannya
secara adil . (Lihat <em>Bahjatun Nadzirin </em>I/369)<br />
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin <em>rahimahullah</em>
menjelaskan : Seorang istri merupakan pemimpin yang menjaga di rumah
suaminya dan akan ditanya tentang penjagaanya. Maka wajib baginya untuk
mengurusi rumah dengan baik, seperti dalam memasak, menyiapkan minum
seperti kopi dan teh, serta mengatur tempat tidur. Janganlah ia memasak
melebihi dari yang semestinya. Jangan pula ia membuat teh lebih dari
yang dibutuhkan. Ia harus menjadi seorang wanita yang bersikap
pertengahan, tidak bersikap kurang dan tidak berlebih-lebihan, karena
sikap pertengahan adalah separuh dari penghidupan. Tidak boleh melampaui
batas dalam apa yang tidak sepantasnya. Istri juga memiliki tanggung
jawab terhadap anak-anaknya dalam mengurus dan memperbaiki urusan
mereka, seperti dalam hal memakaikan pakaian, melepaskan pakaian yang
kotor, merapikan tempat tidur, serta memerhatikan penutup tubuh mereka
di musim dingin. Setiap wanita akan ditanya tentang semua itu. Dia akan
ditanya tentang urusan memasak, dan ia akan ditanya tentang seluruh apa
yang ada di dalam rumahnya.” (Lihat <em>Syarh Riyadhis Shalihin </em>II/133-134)<br />
Dengan demikian, tugas seorang istri selaku pendamping suami dan ibu
bagi anak-anaknya adalah memegang amanah sebagai pengatur urusan dalam
rumah suaminya serta anak-anaknya. Dia kelak akan ditanya tentang
kewajibannya tersebut. Inilah peran penting seorang wanita, sebagai
pengatur rumah tangganya. Wanita sudah memiliki amanah dan tugas
tersendiri yang harus dipikulnya dengan sebaik-baiknya. Yang menetapkan
amanah dan tugas tersebut adalah manusia yang paling mulia, paling
berilmu, dan paling <a href="http://asysyariah.com/takut-kepada-allah.html" title="takut kepada Allah">bertakwa kepada Allah</a>, yaitu Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Beliau tidaklah menetapkan syariat dari hawa nafsunya, semuanya adalah wahyu yang Allah wahyukan kepada beliau.<br />
<span style="color: red;"><strong>Tinggal di Rumah adalah Fitrah Muslimah</strong></span><br />
Islam adalah agama yang adil. Allah menciptakan bentuk fisik dan
tabiat wanita berbeda dengan pria. Kaum pria diberikan kelebihan oleh
Allah <em>Ta’ala</em> baik fisik maupun mental dibandingkan kaum wanita sehingga pantas kaum pria sebagai pemimpin atas kaum wanita. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman:<br />
<div align="right">
<strong>الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا
فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا
حَفِظَ اللّهُ</strong><strong></strong></div>
<em>“</em><em>Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,
oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah
menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang
saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika
suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)</em><em>”</em> (QS. An Nisa’: 34)<br />
Pada asalnya, kewajiban mencari nafkah bagi keluarga merupakan tanggung jawab kaum lelaki. Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz <em>rahimahullah</em>
berkata: “Islam menetapkan masing-masing dari suami dan istri memiliki
kewajiban yang khusus agar keduanya menjalankan perannya masing-masing
sehingga sempurnalah bangunan masyarakat di dalam dan di luar rumah.
Suami berkewajiban mencari nafkah dan penghasilan sedangkan istri
berkewajiban mendidik anak-anaknya, memberikan kasih sayang, menyusui
dan mengasuh mereka, serta tugas-tugas lain yang sesuai baginya seperti
mengajar anak-anak perempuan, mengurusi sekolah mereka, dan mengobati
mereka serta pekerjaan lain yang khusus bagi kaum wanita. Bila wanita
sampai meninggalkan kewajiban dalam rumahnya, berarti ia telah
menyia-nyiakan rumah serta para penghuninya. Hal tersebut dapat
menyebabkan kerusakan dalam keluarga baik secara hakiki maupun maknawi. (<em>Khatharu Musyarakatil Mar’ah li Rijal fil Maidanil Amal</em>).<br />
Para wanita muslimah hendaknya jangan tertipu dengan teriakan
orang-orang yang menggembar-gemborkan isu kesetaraan gender sehingga
timbul rasa minder terhadap wanita-wanita karir dan merasa rendah diri
dengan menganggur di rumah. Padahal banyak pekerjaan mulia yang bisa
dilakukan di rumah. Di rumah ada suami yang harus dilayani dan ditaati.
Ada juga anak-anak yang harus ditarbiyah dengan baik. Ada harta suami
yang harus diatur dan dijaga sebaik-baiknya. Ada pekerjaan-pekerjaan
rumah tangga yang butuh penanganan dan pengaturan. Semua ini pekerjaan
yang mulia dan berpahala di sisi Allah <em>Ta’ala</em>. Para wanita
muslimah harus ingat bahwa kelak pada hari kiamat mereka akan ditanya
tentang amanah tersebut yang dibebankan kepadanya.<br />
Namun demikian, jika dalam kondisi tertentu menuntut wanita untuk
mencari nafkah, diperbolehkan baginya keluar rumah untuk bekerja, namun
harus memperhatikan adab-adab keluar rumah sehingga tetap terjaga
kemuliaan serta kesucian harga dirinya.<br />
<span style="color: red;"><strong>Mendidik Generasi Shalih dan Shalihah</strong></span><br />
Tugas besar seorang wanita yang juga penting adalah mendidik
anak-anak. Minimnya perhatian dan kelembutan seorang ibu yang tersita
waktunya untuk aktifitas di luar rumah, sangat berpengaruh besar pada
perkembangan jiwa dan pendidkan mereka. Terlebih jika keperluan anak dan
suaminya justru diserahkan kepada pembantu. Jika demikian, lalu
bagaimanakah tanggung jawab wanita untuk menjadikan rumah sebagai
madrasah bagi anak-anak mereka?<br />
Sebagian orang juga mendengung-dengungkan bahwa wanita jangan
dikungkung dalam rumahnya, karena membiarkan wanita berada di dalam
rumah berarti membuang separuh dari potensi sumber daya manusia. Biarkan
wanita berperan dalam masyarakatnya, keluar rumah bekerja sama dengan
para lelaki untuk membangun negerinya dalam berbagai bidang kehidupan.
Demikian ucapan yang mereka lontarkan.<br />
Ketahuilah saudariku, Islam agama yang datang untuk kemaslahatan umat
justru memberi pekerjaan yang mulia kepada wanita muslimah. Mereka di
antaranya diberi tanggung jawab untuk mendidik anak-anak mereka. Sebuah
tanggung jawab yang tidak ringan, sumbangsih yang besar bagi perbaikan
umat. Betapa banyak generasi shalih dan shalihah muncul dari tarbiyah
yang dilakukan oleh para wanita. Melalui tarbiyah yang baik mereka
mencetak generasi umat Islam yang shalih dan shalilah. Hal itu bisa
terwujud jika mereka langsung terjun untuk mendidik anak-anak mereka.
Namun kita saksikan pula, betapa banyak anak-anak yang berakhlak bejat
yang tidak pernah mendapat pendidikan di rumahnya. Hal itu disebabkan
orang tua tidak mendidik mereka secara langsung. Peran orangtua yang
dominan dalam mendidik anak berada di pundak para wanita, karena laki
laki mempunyai tugas lain yaitu untuk mencari nafkah. Dengan demikian,
pendidikan di rumah merupakan salah satu tanggung jawab yang besar
bagi seorang muslimah.<br />
<span style="color: red;"><strong>Peran Besar Wanita Walaupun Tetap Tinggal di Rumahnya</strong></span><br />
Dengan tetap tinggal di rumah , bukan berarti wanita tidak bisa ikut
andil dalam perbaikan umat. Posisi wanita sebagai sang istri atau ibu
rumah tangga memilki arti yang sangat penting bagi perbaikan
masyarakatnya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘ Utsaimin <em>rahimahullah</em> menjelaskan bahwa perbaikan masyarakat dapat dilakukan dengan dua cara:<br />
<strong><span style="text-decoration: underline;">Pertama</span></strong><span style="text-decoration: underline;">: Perbaikan secara dhahir</span>.
Hal ini bisa di lakukan di pasar-pasar, di masjid-masjid dan selainnya
dari perkara-perkara yang nampak. Ini didominasi oleh kaum laki-laki
karena merekalah yang bisa keluar untuk melakukannya.<br />
<strong><span style="text-decoration: underline;">Kedua</span></strong><span style="text-decoration: underline;">: Perbaikan masyarakat yang dilakukan dari dalam rumah</span>.
Hal ini dilakukan di dalam rumah dan merupakan tugas kaum wanita.
Karena merekalah yang sangat berperan sebagai pengatur dalam rumahnya.
Sebagaimana Allah <em>Ta’ala</em> berfirman :<br />
<div align="right">
<strong>وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى</strong></div>
<em>“Tetaplah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan
janganlah bertabarruj (berpenampilan) sebagaimana penampilannya
orang-orang jahiliyah yang pertama.”</em> (Al Ahzab: 33)<br />
Oleh karena itu peran dalam perbaikan masyarakat separuhnya atau
bahkan mayoritasnya tergantung kepada wanita. Hal ini disebabkan dua
alasan:<br />
1. Jumlah kaum wanita sama dengan laki-laki, bahkan lebih banyak kaum
wanita. Keturunan Adam mayoritasnya adalah wanita sebagamana hal ini
ditunjukkan oleh As Sunnah An Nabawiyah. Akan tetapi hal ini tentunya
berbeda antara satu negeri dengan negeri lain, satu jaman dengan jaman
lain. Terkadang di suatu negeri jumlah kaum wanita lebih dominan dari
pada jumlah lelaki atau sebaliknya. Intinya, wanita memiliki peran yang
sangat besar dalam perbaikan masyarakat.<br />
2. Tumbuh dan berkembangnya satu generasi pada awalnya berada dibawah
asuhan wanita. Sehingga sangat jelaslah peran wanita dalam perbaikan
masyarakat. (Lihat <em>Daurul Mar’ah Fi Ishlahil Mujtama’</em>)<br />
<span style="color: red;"><strong>Ibadah Wanita di Dalam Rumah</strong></span><br />
Dengan berdiam di rumah, bukan berarti wanita tidak bisa
melaksanakan aktifitas ibadah. Banyak ibadah yang bisa dilakukan di
rumah seperti shalat, puasa, membaca Al Qur’an, berdizkir, dan
ibadah-ibadah lainnya. Bahkan Sebaik-baik shalat bagi wanita adalah di
rumahnya. Dari Ummu Salamah, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda :<br />
<div align="right">
<strong>خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ</strong><strong></strong></div>
“<em>Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka</em>.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).<br />
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda :<br />
<div align="right">
<strong>صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ
صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ
صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا</strong><strong></strong></div>
“<em>Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada
shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang
kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di
rumahnya</em>” (HR. Abu Dawud 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).<br />
Shalat wanita di rumah adalah pengamalan dari perintah Allah agar
wanita diam di rumah. Namun demikian, jika wanita ingin melaksanakan
shalat berjamaah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi
aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari
Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin ‘Umar berkata : “Aku
mendengar Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda :<br />
<div align="right">
<strong>لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا</strong><strong></strong></div>
“<em>Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia</em>” (HR. Muslim 442).<br />
Bahkan dengan tetap tinggal di rumahnya, wanita bisa mendapatkan
pahala yang banyak Aktifitas hariannya di dalam rumah bisa bernilai
pahala. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia mengatakan :<br />
<div align="right">
<strong>جئن النساء إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم
فقلن: يا رسول الله، ذهب الرجال بالفضل والجهاد في سبيل الله تعالى، فما
لنا عمل ندرك به عمل المجاهدين في سبيل الله؟ فقال رسول الله صلى الله عليه
وسلم: “من قعد -أو كلمة نحوها -منكن في بيتها فإنها تدرك عمل المجاهدين
في سبيل الله”.</strong></div>
<strong>“</strong><em>Seorang wanita datang menemui Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata : “Wahai Rasulullah,
laki-laki memiliki keutamaan dan mereka juga berjihad di jalan Allah.
Apakah bagi kami kaum wanita bisa mendapatkan amalan orang yang jihad di
jalan Allah? Rasulullah bersabda : “ Brangsiapa di antara kalian yang
tinggal di rumahnya maka dia mendapatkan pahala mujahid di jalan Allah</em>.” (Lihat <em>Tafsir Al Qur’an Al ‘Adzim</em> surat Al Ahzab 33)<br />
<span style="color: red;"><strong>Adab Keluar Rumah bagi Muslimah</strong></span><br />
Saudariku muslimah, walaupun syariat menetapkan engkau harus tinggal
di rumah, namun bila ada kebutuhan, dibolehkan bagi wanita untuk keluar
rumah dengan memperhatikan adab-adab berikut ini:<br />
<strong><span style="text-decoration: underline;">Pertama</span></strong><span style="text-decoration: underline;">. Memakai hijab syar’i yang menutup aurat</span>.<br />
Allah <em>Ta’ala</em> berfirman:<br />
<div align="right">
<strong>يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ</strong><strong></strong></div>
<em>“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu
serta wanita-wanitanya kaum mukminin: Hendaklah mereka mengulurkan
jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih
pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita
baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu”</em> (Al Ahzab: 59)<br />
<strong><span style="text-decoration: underline;">Kedua</span></strong><span style="text-decoration: underline;">. Jangan memakai wangi-wangian.</span><br />
Dilarang memakai wewangian ketika keluar rumah. Dari Abu Hurairah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda :<br />
<div align="right">
<strong>أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ</strong><strong></strong></div>
“<em>Wanita mana saja yang memakai wewangian, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami</em>” (HR. Muslim 444).<br />
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda :<br />
<div align="right">
<strong>أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ</strong><strong></strong></div>
“<em>Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melewati
sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka
perempuan tersebut adalah seorang wanita pezina</em>” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ 323)<br />
Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga bersabda:<br />
<div align="right">
<strong>كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ. وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا</strong><strong></strong></div>
<em>“Setiap mata itu berzina. Bila seorang wanita memakai wewangian
kemudian ia melewati kumpulan laki-laki laki-laki (yang bukan mahramnya)
maka wanita itu begini dan begitu.”</em> (HR. Tirmidzi 2937. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 2237)<br />
<div align="right">
<strong>أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهيِ َ زَانِيَةٌ</strong><strong></strong></div>
<em>“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian ia
melewati satu kaum agar mereka mencium wanginya, maka wanita itu
pezina.”</em> (HR Ahmad 4/414, dihasankan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’us Shahih 4/311)<br />
<strong><span style="text-decoration: underline;">Ketiga</span></strong><span style="text-decoration: underline;">. Berjalan dengan sopan </span><br />
Ketika berjalan, tidak dengan menggesek-gesekkan sandal/sepatu dengan
sengaja dan jangan pula menghentak-hentakkan kaki agar terdengar suara
gelang kaki, karena Allah <em>Ta’ala</em> berfirman:<br />
<div align="right">
<strong>وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ</strong><strong></strong></div>
<em>“Dan janganlah mereka (para wanita) memukulkan kaki-kaki mereka
ketika berjalan agar diketahui apa yang disembunyikan dari perhiasan
mereka.”</em> (An Nur: 31)<br />
Jangan pula engkau berlenggak lenggok ketika berjalan sehingga mengundang pandangan lelaki karena Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah mengabarkan:<br />
<div align="right">
<strong>الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ</strong><strong></strong></div>
<em>“Wanita itu aurat maka bila ia keluar rumah syaitan menyambutnya.”</em> (HR. Tirmidzi 1183, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil 273)<br />
<strong><span style="text-decoration: underline;">Keempat</span></strong><span style="text-decoration: underline;">. Hendaklah keluar rumah dengan seizin suami.</span><br />
Apabila telah menikah, wanita harus minta izin kepada suami ketika keluar rumah , termasuk ketika pergi ke masjid. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda :<br />
<div align="right">
<strong>إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا</strong><strong></strong></div>
<em>“Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke masjid maka janganlah ia melarangnya.”</em> (HR. Bukhari 873 dan Muslim 442)<br />
<strong><span style="text-decoration: underline;">Kelima</span></strong><span style="text-decoration: underline;">. Jika bepergian jauh harus bersama mahram.</span><br />
Bila jarak perjalanan yang ditempuh adalah jarak safar maka wanita harus didampingi mahram karena Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:<br />
<div align="right">
<strong>وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ</strong><strong></strong></div>
<em>“Tidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya.”</em> (HR. Muslim 1341)<br />
<strong><span style="text-decoration: underline;">Keenam.</span></strong><span style="text-decoration: underline;"> Menjaga pandangan dan merendahkan suara</span><br />
Hendaklah pandangan mata, jangan mengarahkan pandangan ke kiri dan ke kanan kecuali bila ada kebutuhan, karena Allah <em>Ta’ala</em> berfirman:<br />
<div align="right">
<strong>وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ</strong><strong></strong></div>
<em>“Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat: Hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka…”</em> (An Nur: 31)<br />
Apabila berjalan bersama sesama wanita sementara di sana ada lelaki,
hendaklah jangan berbicara yang mengundang fitnah. Demikianlah yang
Allah <em>Ta’ala</em> perintahkan dalam firman-Nya:<br />
<div align="right">
<strong>فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا</strong><strong></strong></div>
<em>“Maka janganlah kalian melembut-lembutkan suara ketika berbicara
sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan
ucapkanlah perkataan yang baik.”</em> (Al Ahzab: 32)<br />
Saudariku muslimah, demikianlah beberapa adab Islami yang sepatutnya
diperhatikan saat keluar dari rumah. Sungguh kemuliaan akan diraih bila
senantiasa berpegang dengan adab yang diajarkan agama Islam. Sebaliknya
kehinaan akan terjadi ketika ajaran agama telah jauh ditinggalkan.<br />
<span style="color: red;"><strong>Penutup</strong></span><br />
Wahai saudariku muslimah, renungkanlah! Betapa banyak pahala yang
melimpah meskipun kalian tetap tinggal di rumah. Betapa banyak pula
tugas-tugas mulia yang bisa dilakukan di dalam rumah. Melaksanakan
ibadah di rumah, mengurus rumah tangga, mendidik anak menjadi genarasi
shalihah, dan kegiatan lain yang bernilai pahala. Tidak ada profesi yang
lebih mulia bagi wanita selain tinggal di rumahnya untuk menjadi ibu
rumah tangga.<br />
<em>Wallahu a’lam</em>. <em>Wa shallallah ‘alaa Nabiyyina Muhammad</em>.FahmiAmir31http://www.blogger.com/profile/00812294255469130825noreply@blogger.com0