Senin, 23 April 2012

Fawaaid Hadits Ke-2 Kitab Umdhatul Ahkam

 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 
لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kalian jika dia berhadats sampai dia wudhu.” (HR. Bukhari : 6954 dan Muslim : 225).
Ketika menjelaskan hadits ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menyebutkan beberapa fawaaid, diantaranya:
Pertama : Sesungguhnya ada shalat yang diterima dan ditolak. Jika ia sesuai dengan syariat maka diterima namun jika tidak sesuai maka tertolak. Demikian pula semua ibadah yang lain, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam :
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut raddun.” yaitu marduud/tertolak.
Kedua : Semua shalat baik yang fardhu maupun yang nafilah sampai shalat jenazah sekalipun tidak akan diterima jika dikerjakan dalam keadaan berhadats, meskipun dia dalam keadaan lupa sampai dia berwudhu. Demikian pula orang yang sedang junub jika dia shalat sebelum mandi.
Ketiga : Shalat orang yang berhadats hukumnya haram sampai dia berwudhu, karena Allah tidak menerimanya. Mendekatkan diri kepada Allah dengan sesuatu yang tidak diterima berarti merupakan pertentangan dan termasuk jenis mengolok-olok agama (istihzaa).
Keempat : Sesungguhnya jika seseorang sudah berwudhu untuk shalat, kemudian datang waktu shalat berikutnya dan dia tetap dalam keadaan suci maka tidak wajib baginya wudhu lagi.
Kelima : Agungnya kedudukan shalat dimana Allah tidak akan menerimanya kecuali dalam keadaan suci.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates