Kontroversi yang terjadi menyangkut rencana konser
penyanyi asal Amerika, Stefani Joanne Angelina Germanotta atau yang
biasa dikenal Lady Gaga membuat salah satu hakim di Mahkamah Konstitusi
(MK), Akil Mochtar angkat bicara.
Apalagi menyusul pelarangan
yang dikeluarkan Kepolisian Dearah (Polda) Metro Jaya. Menurut Akil,
kepolisian harus menjelaskan apakah memang terdapat ancaman keamanan
dengan dihelatnya konser tersebut. "Apakah dapat mengakibatkan situasi
yang tidak terkendali," tanya Akil, Rabu (16/5).
Pernyataan
tersebut didasari Akil dengan alasan bahwa kepolisian harus memberikan
penjelasan mengenai alasan pembatalan pertunjukan. Kepolisian, lanjut
dia, haruslah transparan dalam mengambil keputusan.
Selain itu,
dalam pernyataan pelarangan, menurut Akil, kepolisian juga harus
memberikan ukuran yang jelas akan pengambilan kebijakan tersebut. "Yakni
berdasarkan standar dan protap kepolisian," ungkapnya.
Akil
mengingatkan, pemberlakuan kebijakan tersebut jangan sampai
menghilangkan hak untuk berekspresi. Serta hak untuk menikmati akses
informasi dengan alasan keamanan.
0 komentar:
Posting Komentar